Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Serahkan Hasil Rampasan 5 Terpidana Korupsi Senilai Rp10 Miliar ke Negara
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp10 miliar ke kas negara. Dana itu berasal dari hasil lelang barang rampasan, pidana denda, dan pengganti lima terpidana. "Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp10 miliar dari pembayaran uang pengganti dan pembayaran denda serta hasil lelang barang rampasan para terpidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan lima terpidana tersebut yakni R Abdul Latif Amin Imron, Aa Umbara Sutisna, Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa, dan Nurwidihartana. Perampasan aset, penagihan denda, dan pidana pengganti dipastikan sudah mengikuti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dana itu diserahkan ke negara untuk pengembalian kerugian keuangan negara atas kasus korupsi yang dilakukan lima terpidana tersebut. KPK menegaskan penagihan kepada pelaku korupsi dari perkara lain tinggal menunggu waktu. "Tentunya hal ini adalah komitmen yang terus aktif hingga berkelanjutan dari KPK melakukan penagihan uang pengganti dan denda dari para terpidana diserta lelang barang rampasan demi terpenuhinya aset recovery," ujar Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp10 miliar ke kas negara. Dana itu berasal dari hasil lelang barang rampasan, pidana denda, dan pengganti lima terpidana."Tim jaksa eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp10 miliar dari pembayaran uang pengganti dan pembayaran denda serta hasil lelang barang rampasan para terpidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan lima terpidana tersebut yakni R Abdul Latif Amin Imron, Aa Umbara Sutisna, Richard Louhenapessy, Andrew Erin Hehanussa, dan Nurwidihartana. Perampasan aset, penagihan denda, dan pidana pengganti dipastikan sudah mengikuti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dana itu diserahkan ke negara untuk pengembalian kerugian keuangan negara atas kasus korupsi yang dilakukan lima terpidana tersebut. KPK menegaskan penagihan kepada pelaku korupsi dari perkara lain tinggal menunggu waktu.
"Tentunya hal ini adalah komitmen yang terus aktif hingga berkelanjutan dari KPK melakukan penagihan uang pengganti dan denda dari para terpidana diserta lelang barang rampasan demi terpenuhinya aset recovery," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Sentimen: negatif (100%)