Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Pademangan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Ancaman itu juga disangkakan kepada pemasok narkoba AZ yang berinisial AH. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi menjelaskan dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa, 12 Desember 2023, disita empat paket sabu dengan berat 4,36 gram. Selain itu, pihaknya juga menyita satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram. "Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat, 15 Desember 2023. Dia menuturkan berdasarkan informasi dari AZ, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ. AH ditangkap di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu, 13 Desember 2023. "Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," ungkap Syahduddi. Terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.
Jakarta: Artis Ammar Zoni (AZ) terancam penjara empat tahun terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Ancaman itu juga disangkakan kepada pemasok narkoba AZ yang berinisial AH.Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi menjelaskan dalam penangkapan AZ di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa, 12 Desember 2023, disita empat paket sabu dengan berat 4,36 gram. Selain itu, pihaknya juga menyita satu paket daun ganja dengan berat 1,32 gram.
"Kemudian satu buah kantong dan kertas papir, kita menyebutnya, untuk mengonsumsi ganja kemudian satu timbangan elektik dan satu unit telepon seluler (handphone)," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat, 15 Desember 2023.
Dia menuturkan berdasarkan informasi dari AZ, penyidik melakukan penangkapan terhadap AH yang memasok narkoba ke AZ. AH ditangkap di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu, 13 Desember 2023.
"Kemudian setelah dilakukan interogasi dan pendalaman, penyidik berhasil mendapatkan barang bukti empat paket ganja berat 7,20 gram, satu timbangan elektrik dan satu telepon seluler," ungkap Syahduddi.
Terhadap para tersangka disangkakan dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah ditambah sepertiga.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)