Sentimen
Negatif (100%)
16 Des 2023 : 04.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati, Penjaringan

Kasus: penganiayaan

Ngeri! Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Gara-gara Masalah Sepele, Ini Kronologi Lengkapnya

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

16 Des 2023 : 04.30
Ngeri! Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan Gara-gara Masalah Sepele, Ini Kronologi Lengkapnya

Jakarta, tvOnenews.com - Kronologi lengkap ayah banting anak hingga tewas di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).

Detik-detik ayah kandung bernama Usman (44) membanting anaknya K (11) hingga tewas terekam CCTV setempat.

Usman tega menganiaya anak kandungnya sendiri karena kesal dengan kelakuan sang anak yang dinilainya nakal.

Rohman pengurus RT setempat mengatakan sebelumnya, korban sedang bermain sepeda kemudian menyerempet anak tetangganya hingga memar.

Inilah pelaku U (44) yang membanting anak kandungnya sendiri hingga tewas Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023). (IST)

Korban lalu ditegur oleh tetangganya tersebut dan diketahui oleh pelaku Usman. Hal tersebut membuat pelaku naik pitam hingga langsung menganiaya korban.

"Langsung disamperin bapaknya (pelaku) yaudah kejadian itu. Kalau yang dilihat di CCTV korban dipukul dulu, terus diseret, ditendang, terus diangkat. Kirain diangkat doang, ternyata langsung dibanting," ungkap Rohman.

Akibat peristiwa tersebut korban tewas saat dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara pelaku diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Jakut.

Hasil Autopsi Anak Tewas Dibanting Ayah Kandung

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap penyebab tewasnya K (11) alias Awan berdasarkan hasil autopsi.

Kaolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Awan mengalami patah  tulang tengkorak akibat tekanan benda tumpul pada dahi sebelah kiri.

Hal itu mengakibatkan pendarahan dan kerusakan pada jaringan otak.

"Hasil autopsi K, kelahiran 2012, penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak dan kerusakan jaringan otak serta sejumlah luka di tumbuh korban," kata Gidion, Jumat (15/12/2023).

Gidion menambahkan, petugas autopsi di RS Polri Kramat Jati menemukan pula luka terbuka pada bagian wajah Awan, saat tubuh korban digerakkan dari atas ke bawah atau posisi saat dibanting. Kemudian pada kakinya juga mengalami cedera.

Pelaku penganiayaan, yakni U sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah mengakui perbuatannya kepada polisi.

Polisi pun langsung menahan tersangka di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Menurut Kapolres, tersangka U terancam hukuman 15 tahun penjara.(muu)

Sentimen: negatif (100%)