Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Penyidik Berikan Penjelasan soal Sprindik yang Dipermasalahkan Firli Bahuri
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri AKP Denny Siregar menjelaskan soal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dipermasalahkan kubu Firli Bahuri.
Denny Siregar menyebut sprindik baru yang dikeluarkan pada 23 November 2023 merupakan upaya untuk melengkapi berkas administrasi.
Baca Juga
Karyoto Disebut Ancam Pimpinan KPK, Anggota DPR: Darurat Pemberantasan Korupsi
"Apakah saksi tahu setelah ada penetapan tersangka terhadap pemohon, ada keluar lagi sprindik baru tanggal 23 November dan SPDP baru yang dikeluarkan penyidik?" tanya kuasa hukun Firli Bahuri, Ian Iskandar, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
“Bahwa saya tahu penerbitan sprindik baru tanggal 23 November tentunya merujuk pada SPDP terdahulu yang belum mencantumkan tersangka," jawab Denny.
Denny menuturkan Sprindik tersebut diterbitkan sebagai tindaklanjut dari proses ekspose atau gelar perkara yang menyimpulkan adanya tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2020-2023.
Baca Juga
Kakak Hary Tanoesoedibjo Bungkam Usai Diperiksa KPK
Adanya Sprindik tersebut juga karena dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdahulu belum tercantum nama tersangka yang bertanggung jawab atas kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Maka, menindak lanjuti daripada gelar perkara dan sudah menemukan tersangkanya kami menerbitkan administrasi penyidikan sebagaimana yang disebutkan pemohon," tutur Denny.
Di persidangan sebelumnya, tim advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menyerahkan 157 lampiran barang bukti yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Adanya barang bukti tersebut diharapkan dapat menyakinkan majelis hakim bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri telah dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Sekarang saatnya kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Kita ada 157 alat bukti, 157 barang bukti yang kita tunjukan kepada hakim praperadilan," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana.
Putu tak membeberkan barang bukti yang dimaksud, hanya saja dia menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut dilampirkan untuk menepis tudingan pihak Firli Bahuri yang menyebut penetapan tersangka tidak didasari kecukupan alat bukti.
"Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan bahwa kita tidak memiliki dua alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, kita punya 4 alat bukti," ucap Putu. (Pon)
Baca Juga
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Sentimen: negatif (99.8%)