Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Ribuan Buruh Kembali Turun ke Jalan Pekan Depan, Tiga Agenda yang Diperjuangkan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aksi buruh untuk menuntut kenaikan upah hingga suara penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, bakal terus dilakukan parah buruh. Mereka siap turun ke jalan untuk memperjuangkan haknya.
Setelah melakukan aksi demo pada Kamis (14/12) kemarin, para buruh menegaskan akan kembali turun ke jalan pada Kamis (21/12) mendatang. Tuntutan para buruh tersebut tetap sama yakni soal upah dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja
"Tiga agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama terkait Isu Kenaikan Upah, kedua Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan ketiga Stop Perang Israel-Palestina," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, dilansir dari jpnn, Jumat, (15 /12).
Dia menyebutkan aksi itu dilakukan bertepatan dengan sidang Perdana Uji Materil Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin.
"Tanggal 21 Desember 2023 Partai Buruh dan Serikat Buruh lainnya kembali melakukan aksi besar, ke Gedung MK, Istana Negara dan Kedubes AS," jelasnya.
"Dengan 3 tuntutan utama, yakni Meminta Revisi SK Gubernur terkait Kenaikan Upah, Tolak Omnibus Law Cipta Kerja dan Menyerukan untuk Gencatan Senjata Permanen antara Israel dan Palestina, Stop War," lanjut Said Iqbal.
Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, Said Iqbal juga mengingatkan, bahwa ada 9 poin yang digugat oleh buruh.
Said menjelaskan buruh keberatan karena dalam klaster ketenagakerjaan, ada 9 poin, yakni terkait upah minimum yang kembali pada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup (tidak ada batasan jenis pekerjaan dan bahkan negara menempatkan dirinya sebagai agen outsourcing), kontrak kerja yang berulang-ulang, pesangon murah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja dan pengaturan cuti (tidak ada kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau melahirkan).
"Kemidian, TKA unskill worker yang dapat bekerja dahulu sembari menunggu administrasi dapat mempersempit lapangan kerja bagi pekerja dalam negeri, dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam UU No.13/2003," ungkap Said Iqbal.
Said Iqbal mengaku optimistis kali ini ajuan Uji Materil akan dimenangkan oleh Partai Buruh dengan beberapa alasan.
"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," tuturnya.
Menurutnya, isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. "Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup. Setidaknya 5 Hakim MK akan memenangkan tuntutan kami, insyaallah," pungkas Said Iqbal. (fajar)
Sentimen: negatif (93.9%)