Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho
Libur Nataru, Warga Tangerang Boleh Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi
iNews.id Jenis Media: Nasional
TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota kembali membuka layanan penitipan kendaraan gratis di masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Warga Kota Tangerang yang khawatir dengan kendaraan yang ditinggalkan bisa menitipkan mobil dan motornya ke kantor polisi.
"Demi kenyamanan bersama, pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (14/12/2023).
Kapolres menjelaskan, warga bisa menitipkan kendaraan di kantor polsek terdekat dari tempat tinggal atau langsung ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Penitipan kendaraan ini akan dibuka 1 minggu sebelum perayaaan Natal, yaitu mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024.
"Selain di Polres, setiap Polsek juga siap menerima titipan kendaraan bermotor warga," ujar Zain.
Zain menyebut, selain mencegah tindak kriminal pencurian, penitipan kendaraan ini menunjukkan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada saat mudik. Layanan ini juga gratis.
"Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk dan ketentuannya, warga hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik. Jadi, lebih aman dititipkan pada kami," ujarnya.
Rumah yang kosong saat mudik juga menjadi perhatian polisi. Masyarakat diminta melapor jika hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama kepada RT/RW setempat, untuk diteruskan ke Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW yang ada di tiap lingkungan.
"Kita akan melakukan patroli secara rutin di kompleks-kompleks perumahan yang banyak ditinggalkan selama mudik Nataru tahun ini. Silakan warga berkoordinasi dengan RT/RW, Bhabinkamtibmas maupun polisi RW yang ada," kata Zain.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (66.6%)