Sentimen
Negatif (100%)
15 Des 2023 : 18.06
Informasi Tambahan

Hewan: Ayam

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Gegara Terima Kios Ayam Goreng dan Uang Rp13,8 M, Kemas Danial Dijebloskan ke Sukamiskin

15 Des 2023 : 18.06 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Gegara Terima Kios Ayam Goreng dan Uang Rp13,8 M, Kemas Danial Dijebloskan ke Sukamiskin

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDP KUMKM) Kemas Danial. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. "Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana KMS (Kemas) Danial," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan eksekusi didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemas bakal menjalani pidana penjara selama 10 tahun. KPK juga bakal menagih pidana denda sebesar Rp800 juta kepada Kemas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, pidana penjara Kemas bakal ditambah. Hitungannya sesuai dengan putusan hakim.   Dalam perkaranya, Kemas diberikan vonis pembayaran pidana pengganti sebesar Rp13,8 miliar. Dana itu juga wajib dibayarkan selama sebulan, atau harta bendanya dirampas jaksa. Jika asetnya tidak mencukupi, pidana penjaranya bakal ditambah. Hitungannya juga nanti mengikuti putusan hakim. Kemas merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran dana bergulir di LPDP KUMKM pada 2012 sampai 2013. Dia menerima Rp13,8 miliar, dan sebuah kios penjualan ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari perkara tersebut.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDP KUMKM) Kemas Danial. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
 
"Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana KMS (Kemas) Danial," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Desember 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan eksekusi didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemas bakal menjalani pidana penjara selama 10 tahun.
KPK juga bakal menagih pidana denda sebesar Rp800 juta kepada Kemas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Jika tidak dibayarkan, pidana penjara Kemas bakal ditambah. Hitungannya sesuai dengan putusan hakim.
 
Dalam perkaranya, Kemas diberikan vonis pembayaran pidana pengganti sebesar Rp13,8 miliar. Dana itu juga wajib dibayarkan selama sebulan, atau harta bendanya dirampas jaksa.
 
Jika asetnya tidak mencukupi, pidana penjaranya bakal ditambah. Hitungannya juga nanti mengikuti putusan hakim.
 
Kemas merupakan terpidana kasus korupsi penyaluran dana bergulir di LPDP KUMKM pada 2012 sampai 2013. Dia menerima Rp13,8 miliar, dan sebuah kios penjualan ayam goreng di Mall Bandung Plaza Timur dari perkara tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)