Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli sesumbar lepas dari kasus pemerasan SYL
Alinea.id Jenis Media: News
"Ada hal-hal lain, yang menurut kami, itu tidak bisa kami sampaikan di ruang publik. Karena itu, kami ingin menjaga kondisi atau iklim yang kondusif dalam rangka menghadapi pilpres maupun juga pileg di tahun 2024 ini," bebernya.
Djamaluddin enggan memerinci hal-hal yang dirahasikan itu. Ia hanya mengakui adanya keterlibatan elite partai tertentu dalam beberapa proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi," katanya.
"Maaf, Aku enggak bisa menyebut nama partainya," ucap Djamaluddin. "Diduga lebih dari 2 partai politik."
Penuhi panggilan
Sementara itu, Firli memenuhi panggilan pemeriksaan keduanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini. Ia mengklaim sedang tidak fit sehingga memakai masker.
"Hari ini, saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang," ujarnya.
Pemeriksaan tersebut dalam rangka menggali keterangan tambahan menyangkut perkara yang menjeratnya. Firli pun tidak ditahan usai pemeriksaan sekitar 10 jam dari pukul 10.00 WIB.
Menyangkut hal ini, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya menilai, penyidik memiliki alasan subjektif. "Yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan."
Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 65 KUHP. Ia terancam penjara seumur hidup.
Sentimen: negatif (99.8%)