Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Yusril Bahas Pengadilan HAM Ad Hoc dan Kecepatan Proses Peradilan Terkait Tanggapan Prabowo di Debat Capres
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengenai pembentukan pengadilan HAM kepada calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto.
Yusril menyatakan pandangannya bahwa pengadilan HAM tidak perlu dibentuk ulang. Menurutnya, yang seharusnya diinisiasi saat ini adalah pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan Yusril terkait dengan penanganan kasus pelanggaran HAM, di mana ia menyoroti kebutuhan akan keberlanjutan dan kecepatan proses peradilan yang dapat diakomodasi oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.
"Pengadilan HAM itu kan sebenarnya sudah ada, kalau harus dibentuk itu pengadilan HAM Ad Hoc, itu kalau ada permintaan dari DPR kepada presiden," ucap Yusril setelah selesai menghadiri debat capres Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa (12/12/2023) malam.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc dianggap belum perlu dilakukan selama belum ada permintaan resmi dari presiden. Menurutnya, kasus-kasus pelanggaran HAM dapat diselesaikan melalui pengadilan yang sudah ada.
Meskipun demikian, Yusril tidak menutup kemungkinan bahwa penanganan kasus HAM berat masa lalu mungkin memerlukan pengadilan Ad Hoc untuk memastikan keberlanjutan dan kecepatan proses peradilan.
Pernyataan ini mencerminkan pandangan Yusril terkait dengan perluasan kapasitas pengadilan yang sudah ada untuk menangani kasus HAM atau jika diperlukan, mendirikan pengadilan Ad Hoc untuk menangani kasus-kasus tersebut secara lebih efektif.
Yusril menyatakan bahwa yang perlu dibentuk adalah pengadilan HAM Ad Hoc. Menurutnya, pembentukan pengadilan semacam itu dapat dilakukan jika ada permintaan resmi dari DPR kepada presiden.
Yusril menekankan bahwa selama tidak ada permintaan tersebut dari presiden, maka pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc dinilai tidak perlu dilakukan.
“Jadi saya kira sepanjang belum ada permintaan dari presiden maka tidak perlu ada pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc," ungkapnya.
Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan lembaga peradilan yang dibentuk secara khusus untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Lembaga ini memiliki fokus pada penanganan kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran HAM serius, dan pembentukannya dapat diinisiasi melalui permintaan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada presiden.
Dengan adanya Pengadilan HAM Ad Hoc, diharapkan proses peradilan terkait kasus-kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien. (bs-zak)
Sentimen: negatif (78%)