Anies : Produk Hukum IKN Tidak Ada Proses Dialog Publik Yang Lengkap
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan dalam debat pertama Calon Presiden Pemilu Tahun 2024 yang digelar di KPU Selasa malam, 12 Desember 2023 merespons pertanyaan Ganjar Pranowo soal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Anies menjawab bahwa IKN yang telah ditetapkan menjadi suatu Undang-Undang adalah bukti produk hukum yang tidak melewati dialog secara komprehensif.
“Inilah salah satu contoh produk hukum yang tidak melewati dialog publik yang lengkap, sehingga dialognya sesudah jadi Undang-Undang,” kata Anies. Lebih lanjut, eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, dalam negara hukum untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk membahas sebuah peraturan sebelum ditetapkan.
Diketahui Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan DPR pada Selasa, 19 Januari 2022. Setelah pengesahan terdapat dialog, sebagaimana pemberitaan yang ada di dalam laman bappeda.kaltimprov.go.id, memberikan informasi mengenai dialog mengenai IKN.
Acara itu terselenggara pada awal Januari 2022, Kepala Bappeda Kaltim, Prof. Dr. Ir. HM Aswin MM menghadiri dan menjadi Narasumber dalam Dialog Publik Hukum dan Kebijakan Penyelenggaraan Negara yang terselenggara atas kerjasama TVRI Kalimantan Timur dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Dialog tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi, edukasi, kritik dan problem solving atas tema dan/atau isu hukum yang dibahas.Dialog yang dilaksanakan di Studio TVRI Kalimantan Timur dengan host I Made Kertayasa tersebut mengangkat Topik “Membedah RUU IKN”.
Lebih lanjut disampaikan, dalam proses penyusunan RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang tersebut kurang melibatkan partisipasi masyarakat, pemangku kepentingan, dan stakeholder secara luas dalam memberikan kontribusi, masukan, dan saran.
Setelah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara, yang harus difikirkan bagi pemangku kepentingan dan stakeholder terkait adalah apa saja yang harus dipersiapkan berdasarkan Undang-Undang tersebut, baik terkait partisipasi dan kontribusi masyarakat hukum adat di sana yang belum tertulis dalam Undang-Undang tersebut maupun terkait pertanahan, kehutanan, dan pertambangan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan peraturan mengenai IKN.
Dalam sosialisasi yang juga membahas perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN tersebut, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
“Kementerian PPN/Bappenas sebagai pemrakarsa UU Nomor 21 Tahun 2023 ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami perubahan tersebut sehingga ke depan, dapat ikut mendorong dan berkontribusi terhadap pembangunan IKN,” papar Sahli Teni.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sepakat perluasan keterlibatan publik menjadi prioritas. “Sangat penting untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat luas terutama yang ada di Kalimantan Timur, sebab IKN memang dirancang sebagai kota dunia untuk semua kalangan, tak terkecuali,” jelas Bambang. (Zs/Viv)
Sentimen: positif (95.5%)