Sentimen
Positif (61%)
15 Des 2023 : 07.40
Partai Terkait

MPR Mulai Pembahasan PPHN Usai Pemilu 2024

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

15 Des 2023 : 07.40
MPR Mulai Pembahasan PPHN Usai Pemilu 2024
tirto.id - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani memastikan bahwa proses pembahasan dan penyusunan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) akan dibahas seusai pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan demi mencegah sejumlah perpecahan dan opini publik yang menganggap adanya kepentingan dibalik penyusunan PPHN tersebut.

Meski dilaksanakan seusai Pemilu, namun Arsul memastikan akan menyelesaikan pembahasan PPHN sebelum masa tugas MPR periode 2019-2024 selesai.

"Jadi akan diselesaikan antara selesainya Pemilu dengan sebelum berakhirnya masa kerja MPR di periode ini. Sehingga tidak terjadi kegaduhan, dan tidak kemudian ada kecurigaan bahwa nanti amandemen ini akan ditumpangi sejumlah agenda tersembunyi karena Pemilunya sudah selesai," kata Arsul di Gedung DPR RI pada Selasa (16/8/2022).

Selain itu PPHN juga akan ada dipayungi melalui tiga opsi yaitu TAP MPR melalui amandemen terbatas yang diharapkan oleh PPP dilakukan setelah Pemilu 2024.

Kemudian melalui konvensi ketatanegaraan sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo saat pidato sidang tahunan MPR 2022.

"Nanti ada juga opsi yang ketiga yaitu undang-undang. Kemudian opsi mana yang akan dipilih akan dibahas oleh panitia ad hoc, dan rencananya akan dilakukan pada bulan September mendatang," terangnya.

"Sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Ketua MPR masih belum final, dan masih ada sejumlah opsi yang diberikan," imbuhnya.

Nantinya dalam panitia ad hoc yang dibentuk seluruh pimpinan MPR akan ikut masuk menjadi perumus PPHN. Selebihnya gabungan fraksi yang terbagi secara proporsional.

"Jadi panitia ad hoc ini akan ini akan diisi oleh 45 orang, dan 10 pimpinan MPR akan masuk semua. Selebihnya adalah dari fraksi-fraksi secara proporsional," ungkapnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut MPR akan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bamsoet.

Sentimen: positif (61.5%)