Pelayanan Perizinan di Surabaya Diminta Tak Lebih dari Tujuh Hari
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Usai dua kali berturut-turut menerima aduan pungutan liar (pungli) dari oknum PNS, sejumlah aturan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dikencangkan.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meminta seluruh pelayanan di kelurahan, kecamatan, hingga kantor dinas selesai dengan cepat dan mudah. Khusus pelayanan perizinan di lingkungan dinas, ia minta bisa diselesaikan tujuh hari usai permohonan.
“Tidak ada pelayanan perizinan yang lebih dari tujuh hari, tolong camkan kepala dinas. Lek pelayanan iku gampang, lakonono lah (kalau pelayanan itu mudah, lakukan lah),” tegasnya saat memimpin apel pengarahan organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (31/1/2023).
Bila pelayanan perizinan tidak selesai dalam kurun waktu tersebut, maka sanksinya kepala dinas akan diganti. Tak hanya itu, kepala bidang yang bersangkutan juga ikut dicopot.
“Saya pastikan, kalau tujuh hari tidak ada perubahan Pak Sekda, kepala dinas sampai kabidnya ganti semua. Semua dinas. Kalau Pak Sekda nggak berani ganti, saya yang ganti, saya kasih waktu satu minggu, jangan diterus-teruskan mengakar,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Eri juga meminta, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menyusahkan warga Surabaya dalam hal pelayanan.
“Jangan pernah meminta kepada masyarakat, karena sampean sudah disumpah. Sampean (anda) sudah digaji, sudah dapat tunjangan, mosok sik kurang tunjangan sampean (masa masih kurang tunjangannya),” kata Eri.
Termasuk jika masih ada yang meminta imbalan atau pungli, akan terancam pemecatan hingga sanksi pidana.(lta/dfn/ipg)
Sentimen: positif (72.7%)