Sentimen
Positif (99%)
15 Des 2023 : 00.32
Tokoh Terkait

UU ASN 2023 Jadi Payung Hukum Tenaga Honorer, Non ASN Kategori Ini Siap-siap Didepak

15 Des 2023 : 00.32 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU ASN 2023 Jadi Payung Hukum Tenaga Honorer, Non ASN Kategori Ini Siap-siap Didepak

AYOBANDUNG.COM -- Nasib tenaga honorer atau non ASN hingga saat ini masih terus diperjuangkan melalui UU ASN 2023.

Dengan adanya UU ASN 2023, tenaga honorer atau non ASN akan memiliki payung hukum yang jelas.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menegaskan, bahwa UU ASN 2023 merupakan payung hukum untuk menjamin nasib tenaga honorer atau non ASN.

Sehingga, para tenaga honorer atau non ASN yang sudah mengabdi selama puluhan tahun tidak perlu khawatir lagi karena nasib mereka bisa dijamin UU ASN 2023.

Untuk itu, Mardani sempat ngotot agar UU ASN 2023 harus cepat selesai karena menyangkut kejelasan nasib tenaga honorer atau non ASN.

"Apalagi yang datanya bagus itu adalah para pejuang. Mereka sudah ada yang puluhan tahun, diharapkan mereka dengan UU ASN yang baru kenapa kami agak 'ngotot' harus cepat selesai karena ini jadi payung hukum agar harkat martabat hak honorer bisa selesai di 2024 Desember ini," kata Mardani.

Lebih lanjut, Mardani meminta adanya kesesuaian antara kebutuhan formasi di daerah dengan jumlah formasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sebab, saat ini jumlah lowongan dalam rekrutmen CASN tidak dapat mengakomodir tenaga honorer atau non ASN yang ada.

Jika kondisi seperti ini dibiarkan saja, target penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024 tentu tidak akan tercapai.

Seperti diketahui, pemerintah pada awalnya berencana menghapus tenaga honorer atau non ASN pada akhir November 2023.

Penghapusan tenaga honorer atau non ASN ini sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan sejak 2018 silam.

Akan tetapi, pemerintah mengambil kebijakan lain dengan menunda penghapusan tenaga honorer atau non ASN dan sejenisnya.

Pemerintah menetapkan target penghapusan tenaga honorer atau non ASN hingga Desember tahun depan.

Setelah itu, instansi daerah maupun pusat dilarang merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Sementara itu, tenaga honorer atau non ASN yang bakal dihapus rencananya dialihkan menjadi PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Mardani lantas menyebutkan beberapa daerah yang tidak sesuai antara jumlah formasi di daerah dengan ketetapan pemerintah.

"Di Bali ada hampir 7 ribu hak honorer kategori II, tapi slot untuk 2024 hanya 2 ribu."

"Sementara yang non ASN non kategori II lebih banyak lagi jumlahnya. Sehingga target Desember 2024 kalau formasinya normal seperti sekarang-sekarang ini bisa tidak tercapai," ucapnya.

Baca Juga: Begini Tugas Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Gaji Naik Dua Kali Lipat: Surat Sehat Jadi Syarat Utamanya

Mardani juga meminta KemenPAN RB dan BPKP bersama-sama mengaudit serta memvalidasi data tenaga honorer yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam RDP Komisi II DPR RI dengan KemenPAN RB dan BKN.

Ia juga tidak segan-segan meminta KemenPAN RB dan BPKP untuk mendepak tenaga honorer atau non ASN siluman.

"Jangan sampai honorer siluman mengganggu hak dari honorer pahlawan, honorer pahlawan itu yang dari dulu sudah bekerja honorer siluman yang tiba-tiba masuk karena dekat sama elit itu harus dibuang," tuturnya.

Di Indonesia sendiri saat ini terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer atau non ASN.

Jumlah tersebut tersebar di berbagai instansi pusat maupun daerah.***

Sentimen: positif (99.7%)