Sentimen
Netral (88%)
14 Des 2023 : 21.29
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Isuzu

Kab/Kota: Tangki

Tokoh Terkait

4 Terdakwa Penimbun Solar Tangkapan Bareskrim Polri Diadili

14 Des 2023 : 21.29 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

4 Terdakwa Penimbun Solar Tangkapan Bareskrim Polri Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggi Praya Hasibuan, Yudha Pratama, Canro Hottua Sihotang dan Kinoy, empat terdakwa komplotan penimbun BBM jenis solar tangkapan Bareskrim Polri, diadili di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/12/2023).

Keempatnya diciduk oleh polisi saat sedang memindahkan BBM jenis solar dari mobil yang mereka modifikasi ke tanki penimbun. Hal tersebut diungkapkan saksi Rasyid dan Suryanigrat, yang merupakan anggota kepolisian dari Mabes Polri.

Para terdakwa kata saksi, ditangkap atas adanya aktifitas penimbunan BBM jenis solar di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Medan Labuhan.

“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat dan lalu kami cek ke lokasi ternyata adanya kegiatan penampung BBM. Saat itu kami temukan ada mobil box yang sudah dimodifikasi. Saat itu mereka sedang menjahit (memindahkan) BBM itu,” kata Suryadiningrat.

Kemudian majelis hakim menanyakan bagaimana teknik pengambilan BBM hingga dilakukan penimbunan BBM jenis solar tersebut. “Mereka mengambilnya dengan harga normal di SPBU, lalu dijual lagi kepada yang non subsidi,” jawab saksi Rasyid.

Setelah itu, hakim menanyakan apa saja yang mereka temukan lalu berapa liter ditemukan saat mereka melakukan penggerebekan di gudang tersebut. “Ada 30 yang mulia, yang berisi itu ada 18 tanki. Satu tanki ukuran 1000 liter, kemudian ada juga tiga mobil colt diesel, dua mobil box,” sebut saksi Suryadiningrat.

Kemudian, hakim menanyakan bagaimana mereka mengetahui adanya kegiatan penimbunan di lokasi tersebut, sebab meraka berkantor di Bareskrim Polri.

“Dari laporan masyarakat yang mulia, ada laporan masyarakat tentang itu, lalu kami coba datang untuk di cek kebenarannya, setelah kita cek ternyata benar ada yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” jawab saksi.

Mendengar keterangan saksi terkait barang bukti yang ditemukan dan bagaimana mereka mengetahui adanya penimbunan BBM itu, hakim mengatakan akan segera melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS).

“Ini udah disegel inikan, adakan garis polisinya. Kita mau PS ini, jangan ada yang berkurang disitu ya. Barangnya yang diterangkan semua harus disitu,” tegas hakim As’ad.

Selesai mendengarkan keterangan saksi, Jaksa menanyakan kepada keempat komplotan itu terkait kebenaran keterangan saksi. Saat itu keempatnya mengatakan bahwa keterangan yang dijelaskan oleh saksi benar terkait penangkapan mereka.

Mengutip dakwaan, pada 2 September 2023, tim dari Subdit IV Dittipdter Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada kegiatan penimbunan BBM.

Saat itu, saksi Rasyid dan Suryanigrat yang merupakan anggota kepolisian dari Mabes Polri bersama dengan Tim Subdit IV Dittipdter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Medan Labuhan.

Saat dilakukan dilakukan pemeriksaan di gudang tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil box canter colt diesel warna kuning, 1 unit mobil box L300 warna hitam, 1 unit mobil box warna putih Isuzu, 18 belas baby tank isi solar, 12 baby tank kosong, 2 unit mesin pompa serta selang.

Petugas juga menangkap Canro Hottua Sihotang Dan Kinoy (penuntutan terpisah), Terdakwa Anggi Praya Hasibuan Bin Salindan Hasibuan dan Terdakwa Yudha Pratama Bin Marwandika, yang diketahui mereka meperoleh BBM jenis solar dengan cara membeli BBM dengan menggunakan mobil box Isuzu mobil Box L300 warna hitam, Mobil Box Canter warna kuning yang sudah dimodifikasi.

Pembelian BBM Solar subsisdi tersebut, adalah dengan menunjukkan barcode BBM solar subsisdi kepada operator di SPBU yang kemudian setelah barcode tersebut di scan oleh operator lalu muncul jumlah BBM solar yang bisa di isi yang biasanya sejumlah 200 liter. Kemudian, operator mengisikan BBM Solar tersebut ke mobil yang dikendarai terdakwa yang terdakwa menunggu di dalam mobil box dengan keadaan mobil hidup.

Lalu, mereka memindahkan solar tersebut dengan menekan saklar pompa yang terdapat di dalam mobil box tersebut sehingga BBM Solar pindah dari tangki mobil box menuju tangki penampungan yang tersembunyi di dalam box. Selanjutnya, BBM jenis solar tersebut dibawa ke gudang yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Link. II, Medan Labuhan, untuk kemudian di dipindahkan ke baby tank di dalam gudang menggunakan mesin pompa.

Akibat perbuatanya, keempat terdakwa dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (man)

Sentimen: netral (88.6%)