Sentimen
Negatif (87%)
14 Des 2023 : 18.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi

Kasus: covid-19

Maraknya Pemasangan APK di Pohon, Panwaslu Cimahi Tengah...

14 Des 2023 : 18.41 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Maraknya Pemasangan APK di Pohon, Panwaslu Cimahi Tengah...

JABAR EKSPRES, CIMAHI – Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah pohon di Kota Cimahi, masih menjadi perhatian dari pihak panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

Berkaitan dengan hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah hingga saat ini masih terus melakukan patroli di sejumlah ruas jalan dan pohon-pohon yang berada di wilayah Cimahi Tengah.

Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Cimahi Tengah, Ratih Sulastri, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap APK yang terpasang di tempat terlarang.

Baca juga: Tren Kasus COVID-19 Kembali Meningkat, Pj Bupati Bandung Barat: Jangan Berlebihan Meresponnya

“Untuk pengawasan APK di pohon, kembali lagi kami tetap melakukan patroli tersebut, melakukan pengawasan terhadap APK. Kami hanya punya kewenangan untuk melaporkan hasil pengawasan tersebut untuk diserahkan ke Bawaslu kita,” ucap Ratih pada Jabar Ekspres, Kamis 14 Desember 2023 di jumpa pers Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah.

Menurutnya, pihak Panwascam sendiri hanya memberikan LHP pada Bawaslu Kota, sehingga untuk tindakan selanjutnya, kewenangan berada di tangan Bawaslu Kota.

“Nanti, Bawaslu Kota yang menginventarisir LHP terkait dugaan pelanggaran tersebut. Nanti keputusan yang harus dilakukan di Bawaslu Kota. Sampai sekarang, sudah ada koordinasi dengan Bawaslu, nanti juga akan berkerja sama dengan Satpol PP,” ucap Ratih.

Ratih menerangkan, terkait pemasangan APK di pohon telah melanggar Perda K3. Dan bila pihak Panwaslu menemukan pelanggaran tersebut, langsung LHP kan untuk diserahkan pada Bawaslu.

“Yang ditempel di pohon itu juga melanggar Perda K3 juga. Jadi itu sudah langsung sejak kami menemukan jalan tersebut, langsung kami LHP kan karena itu bukti dari kami dan langsung diserahkan pada Bawaslu Kota,” ungkap Ratih.

Terkait tindakan tersebut, Ratih menegaskan bahwa kode etik terkait pencabutan atau pengambilan APK hanya berhak dilakukan oleh Bawaslu Kota.

“Tindakan selanjutnya, langsung oleh Bawaslu Kota, kami tidak berhak memutuskan, karena kode etik dan lain sebagainya jika kami langsung mencabut atau mengambil APK tersebut,” jelas Ratih.

Sosialisasi yang dilakukan pada peserta politik telah dilaksanakan, namun masih ditemukan adanya pelanggaran pemasangan APK di tempat yang jelas terlarang. Hal ini, Panwaslu terus mengimbau para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk tidak memasang APK di tempat terlarang.

Sentimen: negatif (87.7%)