Sentimen
Positif (64%)
13 Des 2023 : 12.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Istri Giring Ganesha Dilaporkan ke Bawaslu Solo Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

13 Des 2023 : 12.57 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Istri Giring Ganesha Dilaporkan ke Bawaslu Solo Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

MerahPutih.com - Calon legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor 1 DPR RI Dapil V Jateng, Cynthia Riza dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon, Kota Solo, Selasa (12/12).

Istri dari Dewan Pembina DPP PSI, Giring Ganesha itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye tanpa ada pemberitahuan dari RW setempat dan Polresta Surakarta.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ariel Noah, Rian D’Masiv, Iwan Fals dan Giring Dukung Anies

Ketua Panwascam Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan kejadian kampanye itu terjadi padi pada Senin (11/12) di Pos Serbaguna RT 04/RW 03, Kampung/Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Laporan masuk pada Selasa (12/12).

“Pihak pelapor adalah ketua RW 03 Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Untuk terlapor pelanggaran kampanye ada tiga orang, yakni timses caleg Yudi Pandiyanto, Cynthia Riza, caleg PSI Dapil 5 Jateng DPR RI, dan Jalu Aji Darna S, caleg DPRD Solo Dapil 1 Pasar Kliwon-Serengan,” kata Agus, Rabu (13/12).

Dikatakannya, laporan tersebut tertuang dalam Surat Laporan No.001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/14.05/XII/2023 kita terima. Materi pelanggaran kampanye tanpa pemberitahuan dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Dia mengatakan terlapor pertama akan diperiksa ke kantor Panwascam Pasar Kliwon, Rabu siang ini. Untuk Cynthia juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Rabu ini pukul 12.00 WIB kita periksa (Yudi) untuk memintai keterangan selaku timses dari Cynthia,” katanya.

Baca Juga:

Tanggapan Giring soal Kabar Istri Kaesang Gabung PSI

Aturan kampanye, lanjut dia, harus ada pemberitahuan pada H-1 sebelum acara dan mengantongi STTP dari Polresta. Dia pun mengapresiasi adanya laporan tersebut.

“Saya apresiasi warga yang berani melapor, karena semakin ke sini caleg itu sejak awal kampanye tanggal 28 November 2023, tidak pernah kantongi STTP,” tegas dia.

Ia menambahkan kalau merujuk PKPU No.15 harus kampanye harus ada STTP. Baik kampanye tatap muka atau tertutup harus mengantongi STTP.

Terpisah dikonfirmasi, Ketua DPD PSI Solo, Antonius Yogo Prabowo tak menampik adanya laporan tersebut. Untuk langkah selanjutnya akan dibicarakan.

“Selasa malam saya baru dapat laporan surat (Cynthia dilaporkan Panwascam Pasar Kliwon Solo),” ujar Yogo. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Pendaftaran Capres ke KPU Makin Dekat, Giring Minta Kaesang Ojo Kesusu

Sentimen: positif (64%)