Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD, Pembangunan Sarana Jaya
Kab/Kota: Tanah Abang, Pulo, Lebak Bulus, Pondok Kelapa, Cakung, Pulo Gebang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Yoory C Pinontoan Didakwa Rugikan Negara Rp 256 Miliar Terkait Pengadaan Lahan di Pulo Gebang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan merugikan keuangan negara Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kerugian ratusan miliar yang dilakukan oleh Perumda Sarana Jaya untuk proyek pengadaan lahan 2018-2019 itu diketahui dari laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Nomor: PE.03.03/SR/SP-85/D5/02/2023 tanggal 30 Januari 2023.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Bersama Mabes Polri, Sarana Jaya Bantu Sediakan Hunian untuk Anggota dan PNS Polri
Jaksa mengungkapkan, tindakan Yoory ini telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp 31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 224.213.267.000.
Diketahui, Perumda Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil).
Perusahaan ini juga melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, di antaranya "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah".
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Perumda Sarana Jaya mendapatkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jaksa KPK menyebut, Yoory selaku Direktur Utama PPSJ mengajukan permohonan pemenuhan kecukupan modal perusahaan PPSJ Tahun 2018 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dianggarkan dalam APBD-P Pemprov DKI Jakarta TA 2018 sejumlah Rp 935.997.229.164 pada tanggal 28 Maret 2018.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar
Uang hampir Rp 1 triliun itu rencana digunakan untuk pembangunan awal proyek Kelapa Village Pondok Kelapa Jakarta Timur (Hunian DP 0 Rupiah) dengan anggaran senilai Rp 128.565.672.478.
Kemudian, pembangunan awal proyek Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan anggaran senilai Rp 189.534.778.305 dan pembebasan tanah dan pengembangan Proyek Sentra Primer Tanah Abang (SPTA) Jakarta Pusat dengan anggaran senilai Rp 262.500.000,000.
Berikutnya, pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan tower Rusunami untuk Hunian DP 0 Rupiah di DKI Jakarta dengan anggaran senilai Rp 355.396.778.381.
Singkatnya, Rudy Hartono dan orang kepercayaannya, Tommy Adrian menemui Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Taguh Hendrawan untuk dikenalkan kepada Yoory guna menawarkan tanah Pulo Gebang. Padahal, lahan seluas 41.876/meter persegi yang dijual kepada Perumda Sarana Jaya bermasalah.
“Karena Rudy Hartono dan Tommy Adrian mengetahui bahwa Perumda Sarana Jaya membutuhkan lahan untuk merealisasikan program Hunian DP 0 Rupiah,” ungkap Jaksa KPK.
Baca juga: Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah
Selain kepada Teguh Hendrawan, Rudy dan Adrian juga meminta bantuan Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan dan Mohamad Taufik untuk mengubungi Yoory agar tanah di Pulo Gebang dibeli oleh Perumda Sarana Jaya.
Dalam dakwaan disebutkan, terjadi kongkalikong antara Rudy Hartono, Tommy Adrian dengan Yoory Corlenes untuk membeli lahan tersebut.
Sentimen: negatif (80%)