Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang, Cilegon
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gubernur Ditunjuk Presiden, PKS: RUU DKJ Rampas Hak Warga dan Kemunduran Demokrasi
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Jazuli Juwaini, mengatakan, fraksinya tetap konsisten menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) karena sejumlah poinnya kontrovesi dan merupakan kemunduran demokrasi.
Salah satunya, lanjut Jazuli, pada Jumat (8/12) di Jakarta, yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk oleh Presiden. Ketentuan tersebut sebagaimana terdapat pada Pasal 10 Ayat (2) Draf RUU DKJ.
“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” katanya.
Jazuli menjelaskan, F-PKS menilai rencana tersebut akan merampas hak politik warga karena menjadi tidak bisa memilih pemimpin daerahnya. Ini merupakan kemunduran demokrasi.
“Tidak ada alasan untuk menarik hak politik warga tersebut dan kami menganggap hal ini jelas-jelas setback [kemunduran] demokrasi di Jakarta,” ujarnya.
Karena itu, ujar Jazuli, F-PKS tetap konsisten menolak RUU DKJ yang merupakan inisiatif DPR ini. F-PKS menyampaikan penolakan tersebut mulai dari rapat pandangan fraksi-fraksi di Badan Legislatif (Baleg) hingga Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/12).
“Fraksi PKS dengan tegas menolak upaya yang mengebiri hak politik warga Jakarta yang selama ini dapat memilih pemimpinannya secara langsung,” ujarnya.
Selain ketentuan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden, lanjut Jazuli, pihaknya menolak RUU DKJ karena proses dan prosedur penyusunannya sangat tergesa-gesa.
F-PKS menilai bahwa RUU DKJ ini akan mengatur Jakarta dengan kompleksitas yang luar biasa. Atas dasar itu, RUU DKJ ini membutuhkan partisipasi mutlak dari masyarakat luas dan berbagai kepentingan.
“Fraksi PKS mengingatkan preseden buruk RUU Cipta Kerja dan RUU IKN yang juga tegas kami tolak, dan ternyata isinya amburadul, bahkan RUU Cipta Kerja dibatalkan MK, sementara RUU IKN harus direvisi kembali,” ujarnya.
Legislator dari Dapil II Banten yang meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon itu, mengatakan, F-PKS tetap pada pendapatnya bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. Hal ini konsisten dengan pandangan F-PKS yang sejak awal menolak RUU IKN.
“RUU DKJ memang konsekuensi dari UU IKN, tetapi seyogiyanya proses dan prosedurnya dilakukan secara cermat dan komprehensif, bukan tergesa-gesa dan minim pelibatan publik. Apalagi, isinya jelas merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinannya,” ujar dia.
19
Sentimen: positif (48.5%)