Sentimen
Positif (98%)
13 Des 2023 : 19.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: HAM

Dukungan Perangkat Desa kepada Prabowo-Gibran Layak Dijatuhi Sanksi Berat

13 Des 2023 : 19.31 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Dukungan Perangkat Desa kepada Prabowo-Gibran Layak Dijatuhi Sanksi Berat

Jakarta (beritajatim.com) – Peneliti senior BRIN Lili Romli meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk bertindak tegas acara dukungan kepala desa dan perangkat desa pada Prabowo-Gibran beberapa saat lalu. Menurutnya, kegiatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran pemilu berat.

Dia berpendapat, kegiatan tersebut melanggar aturan yang disebut dalam UU Pemilu. Untuk itu Bawaslu harus bertindak tegas atas pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi sesuai yang diatur dalam UU Pemilu.

“UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sangat jelas ada larangan bagi kepala desa dan perangkat desa terlibat dukung mendukung terhadap pasangan capres dan cawapres,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).

“Saya kira merupakan suatu pelanggaran berat. Mereka yang harusnya netral, tidak berpihak, ternyata mereka berpihak dengan melakukan deklarasi mendukung pasangan Prabowo-Gibran,” lanjut Lili.

BACA JUGA: Seribu Kiai Kampung Pendukung Prabowo-Gibran Silaturahmi di Tambakberas Jombang

Dia menilai, jika Bawaslu tidak memberikan sanksi yang tegas, bisa menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas.

“Selain itu publik nanti menuduh yang bukan-bukan terhadap Bawaslu. Bisa nanti muncul anggapan bahwa Bawaslu “masuk angin”, diskriminatif dan bahkan dianggap berpihak pada capres tersebut” tegas Lili.

Karena itu, Lili mendorong Bawaslu agar mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas pemilu. “Oleh karena itu sudah waktunya Bawaslu unjuk kekuatan sebagai wasit yang tegas dan berwibawa,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, ada lubang dalam Undang Undang (UU) Pemilu yang dipergunakan ‘orang pintar’ untuk membenarkan perbuatannya. Termasuk saat Bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran di acara APDESI.

BACA JUGA: TKN : Iklan Susu Prabowo Gibran di TV Murni Kreasi AI

“Apa yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat Desa beberapa waktu lalu jelas adalah menunjukkan keberpihakan pada satu calon pasangan. Problemnya teks UU Pemilu kita ambigu. Bila tidak ada pernyataan dukungan langsung dianggap bukan pelanggaran,” kata pria yang akrab disapa Coki ini.

Pada pertemuan APDESI, Yusril mengklaim, para pejabat desa hanya menyatakan aspirasinya. Tidak ada deklarasi pernyataan dukungan. “Inilah lubang-lubang dalam perundangan kita yang selalu dimanfaatkan oleh pihak yang “pinter”. Termasuk seperti yang terjadi di MK,” jelas Coki.

Coki menambahkan, Undang-Undang yang ada sekarang dibuat oleh ‘orang pintar;. “Pembuat UU kita yang “pinter”, baik di eksekutif maupun legislatif, karena mereka tahu itu akan berlaku pada mereka ketika berkompetisi untuk memperoleh kekuasaan. Sementara partisipasi publik, entah akademisi maupun kelompok sipil diminimalisir,” kata Coki.

BACA JUGA: Penolakan Politik Dinasti Menggelora di Unitomo Surabaya

Dengan tingginya tingkat kepentingan oligarki pada Pemilu dan Pilpres kali ini, Coki meyakini pekerjaan Bawaslu akan semakin berat.

“Pihak Bawaslu memang harus bekerja keras, karena masing-masing pihak yang berkompetisi akan memanfaatkan lubang-lubang itu.Sehingga ketegasan Bawaslu dengan memberikan penafsiran dan pemaparan apa yang menjadi Rule of the game menjadI penting, karena kalau tidak potensi kecurangan apalagi yg melibatkan institusi pemerintahan menjadi terbuka,” kata Coki. [hen/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: positif (98.3%)