Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Siap Berikan Bantuan Hukum jika Diminta Agus Rahardjo
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Komisionernya Agus Rahardjo usai dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal tersebut bakal diberikan jika Agus meminta langsung. "Ya, betul, kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu (permintaan sendiri), itu dimungkinkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ada peraturan pemerintah yang menyebutkan pimpinan Lembaga Antirasuah berhak mendapatkan bantuan hukum. Beleid itu tidak memberikan batas waktu, dan mantan komisioner tetap bisa meminta hak tersebut. "Kalau kemudian mantan pimpinan KPK seluruhnya itu masih dapat, dimungkinkan untuk menerima bantuan hukum atas permintaan dari para mantan pimpinan KPK tersebut, itu sudah tercantum," ucap Ali. Namun, KPK tidak bisa langsung memberikan bantuan itu ke Agus jika tidak diminta. Bekas komisioner KPK itu pun belum mengadu soal laporan di Bareskrim Polri tersebut. Sebelumnya, Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan itu buntut pernyataannya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus e-KTP disetop. "Kami berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sangat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat bernama Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, di lokasi, Senin, 11 Desember 2023. Faisal mengatakan pihaknya merasa pernyataan Agus tidak disertai bukti-bukti otentik. Termasuk, tidak ada bukti hukum. "Saudara AR yang notabene penegak hukum pasti mengerti ketika terjadi masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Komisionernya Agus Rahardjo usai dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hal tersebut bakal diberikan jika Agus meminta langsung."Ya, betul, kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu (permintaan sendiri), itu dimungkinkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ada peraturan pemerintah yang menyebutkan pimpinan Lembaga Antirasuah berhak mendapatkan bantuan hukum. Beleid itu tidak memberikan batas waktu, dan mantan komisioner tetap bisa meminta hak tersebut.
"Kalau kemudian mantan pimpinan KPK seluruhnya itu masih dapat, dimungkinkan untuk menerima bantuan hukum atas permintaan dari para mantan pimpinan KPK tersebut, itu sudah tercantum," ucap Ali.
Namun, KPK tidak bisa langsung memberikan bantuan itu ke Agus jika tidak diminta. Bekas komisioner KPK itu pun belum mengadu soal laporan di Bareskrim Polri tersebut.
Sebelumnya, Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan itu buntut pernyataannya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus e-KTP disetop.
"Kami berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sangat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat bernama Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, di lokasi, Senin, 11 Desember 2023.
Faisal mengatakan pihaknya merasa pernyataan Agus tidak disertai bukti-bukti otentik. Termasuk, tidak ada bukti hukum.
"Saudara AR yang notabene penegak hukum pasti mengerti ketika terjadi masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: positif (100%)