Validasi NIK Jadi NPWP Mundur 1 Juli 2024, Ini Alasannya!
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan alasan mundurnya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Dwi mengatakan keputusan ini mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.
"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers, dikutip Selasa (12/12/2023).
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Dwi menegaskan sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan.
"Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.
Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Sebagai catatan, Ditjen Pajak menjanjikan coretax dirilis pada Mei 2024. Melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh layanan tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan dan sejenisnya. Maka, ketika masa pelaporan SPT, para wajib pajak tak lagi harus mengisi secara manual seperti saat ini, melainkan sudah terisi otomatis di sistem.
[-]
-
Ini Alat Canggih Sri Mulyani yang Buat Isi SPT 2024 Gak Ribet(haa/haa)
Sentimen: positif (66%)