Sentimen
Negatif (97%)
12 Des 2023 : 12.25

Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Akui Tak Punya Kewenangan Menghukum

12 Des 2023 : 12.25 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Akui Tak Punya Kewenangan Menghukum

MerahPutih.com - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) selalu menjadi isu krusial dalam tiap perhelatan politik lima tahunan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menegaskan, lembaganya berhak menilai apabila kepala daerah maupun jajaran ASN diduga melanggar netralitas.

"Leading sector-nya untuk menentukan apakah ASN dalam tahapan pemilu melanggar netralitas atau tidak, ya Bawaslu," kata Puadi di Jakarta,Selasa (12/12).

Baca Juga:

Anggota DPR Khawatir dengan Netralitas Pejabat Kepala Daerah

Dia menjelaskan, kewenangan untuk menilai ASN yang diduga melanggar netralitas dalam masa tahapan kampanye, tidak berarti Bawaslu dapat menindak.

Sebab, yang dapat menindak ASN maupun kepala daerah tersebut hanya kementerian terkait semisal Kemenpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ataupun pembina kepala daerah dalam hal ini Kemendagri.

Namun ungkap Puadi, meski memiliki keterbatasan tidak dapat menindak ASN yang tidak netral, Bawaslu berwenang dapat merekomendasikan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu.

"Ada hal yang bukan kewenangan Bawaslu, tapi Bawaslu bisa merekomendasikan. Seperti netralitas ASN," ungkapnya.

Baca Juga:

Panelis Debat Perdana Capres-Cawapres Mesti Netral

Dari kajian tersebut terangnya, Bawaslu nantinya dapat menentukan apakah laporan masyarakat terkait netralitas ASN tersebut masuk ranah pelanggaran etik, administrasi, maupun pidana.

"Dari hasil rekomendasi Bawaslu ke instansi terkait, nantinya tanggung jawab instansi tersebutlah yang berhak mengeksekusi," tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Ganjar Optimistis TNI dan Polri Bersikap Netral pada Pemilu 2024

Sentimen: negatif (97%)