Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mojokerto, Nganjuk, Madiun
Tokoh Terkait
Caleg ‘Penganiaya’ Pohon Tumbuh Subur di Jombang
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jombang (beritajatim.com) – Caleg (Calon Legislatif) di Jombang untuk Pemilu 2024 banyak yang melanggar aturan. Salah satunya adalah memasang APS (Alat Peraga Sosialisasi) di pohon dan fasilitas umum seperti tiang PJU (Penerangan Jalan Umum).
Tentu saja, munculnya caleg narsis yang dipaku di pohon tersebut menganggu estetika. Sudah begitu banyak alat peraga yang sudah menunjukkan imbauan mencoblos atau kampanye. Padahal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
Semisal, di sepanjang jalan antara kecamatan Sumobito hingga Kesamben. Di tepi jalan tersebut pephonan dan tiang PJU banyak ditempeli gambar caleg. Bukan hanya satu parpol (partai politik). Tapi berbagai partai.
Semisal caleg DPRD Jombang dari Partai Demokrat Dian Ayunita Prastumi dari dapil 6 (Kesamben, Megaluh, Tembelang). Dalam alat peraga tertempel di pohon tepi jalan, terdapat nomor urut dan gambar paku untuk mencoblos. Bukan hanya satu pohon, tapi beberapa pohon sepanjang jalan tersebut.
BACA JUGA:
Seribu Lebih Baliho Caleg di Jombang Tabrak Aturan
Hal serupa juga dilakukan caleg DPR RI dapil VIII Jatim (Kab/Kota Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kab/Kota Madiun) dari Partai Nasdem Ita Triwibawati. Alat peraga milik Ita juga terpaku di pohon. Bahkan ada juga yang menempel di tiang PJU tepi jalan. Foto Ita yang berjilbab seolah menyapa setiap pengguna jalan.
Hal yang sama juga terlihat dari alat peraga milik Andik Purnawan, caleg Partai Golkar dari dapil 6 (Kesamben, Megaluh, Tembelang). Gambar Andik berukuran besar terlihat menempel di tiang PJU. Hanya saja, Andik menutupi nomor urut dan gambar paku pencoblos tersebut menggunakan solasi warna coklat.
Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto membenarkan maraknya alat peraga caleg yang melanggar aturan. Menurut Dafid, caleg yang memasang alat peraga sosialisasi di pohon dan fasilitas umum melanggar Perda (Peraturan Daerah).
Bukan hanya itu, ada juga caleg yang melanggar aturan lain. Yakni memasang alat peraga sosialisasi tapi berisi kampanye. Semisal, dalam alat peraga tersebut terdapat nomor urut dan ajakan mencoblos dengan petunjuk gambar paku.
Alat peraga caleg yang menempel di tiang PJUBawaslu sudah mendata alat peraga di 21 kecamatan yang ada Kabupaten Jombang. Jumlahnya tembus 5.062 alat peraga yang melanggar. “Jumlahnya 5.062 alat peraga yang melanggar aturan. Ini termasuk yang terpasang di pohon dan fasilitas umum. Juga APS yang berisi kampanye,” ujar Dafid.
Lantas apa langkah Bawaslu? Dafid menjelaskan, Pihaknya sudah bersurat ke partai politik (parpol). Isinya, meminta agar parpol terkait melakukan penertiban APS yang terindikasi melanggar aturan tersebut.
Hanya saja, banyak parpol yang masih membandel. “Sehingga hari ini kita lakukan penertiban. Nah, penertiban dilakukan masing-masing Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) secara serentak di Kabupaten Jombang. Karena empat hari lagi sudah masuk masa kampanye,” tegas Dafid. [suf]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (94.1%)