Sentimen
Negatif (99%)
12 Des 2023 : 19.15
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Penjaringan, Solo

Gibran di Duga 2 Kali Melanggar Aturan Kampanye, Bawaslu hingga KPAI Turun Tangan

12 Des 2023 : 19.15 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Gibran di Duga 2 Kali Melanggar Aturan Kampanye, Bawaslu hingga KPAI Turun Tangan

KNews.id – Baru berjalan seminggu, Cawapres Gibran Rakabuming diduga sudah dua kali trobos aturan kampanye, Bawaslu hingga KPAI turun tangan. Usai perkara asam sulfat, Gibran Rakabuming kembali menjadi sorotan lantaran diduga melanggar aturan hingga dua kali selama minggu pertama kampanye.

Bawaslu hingga KPAI turut menegur Gibran Rakabuming atas dugaan pelanggaran selama minggu pertama kampanye. Periode kampanye pilpres 2024 baru berjalan seminggu, Cawapres dari Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming mendapat berbagai kecaman.

Diduga ia telah menerobos aturan kampanye sebanyak dua kali. Dugaan pelanggaran tersebut diantaranya terkait kampanye putra sulung Joko Widodo tersebut baru-baru ini di daerah Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Desember 2023.

Pada kesempatan tersebut, Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju tersebut tampak membagikan buku dan susu secara gratis kepada anak-anak. Menanggapi partisipasi anak dalam kampanye Gibran Rakabuming, KPAI segera menegur.

Sylvana Maria, Komisioner KPAI, menyatakan bahwa kampanye yang melibatkan anak-anak merupakan pelanggaran. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik,” Ia menyatakan bahwa Bawaslu Jakarta Utara berencana untuk segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Seluruh pihak akan dimintai keterangan secara resmi dalam waktu dekat,” imbuhnya. Benny mencatat bahwa ada kemungkinan Gibran Rakabuming telah melanggar dua aturan, yaitu pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang melarang aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Selain itu, juga terdapat indikasi pelanggaran terhadap pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Tak hanya itu, Bawaslu Jakarta Pusat juga akan memeriksa terkait kegiatan pembagian susu gratis pada di Car Free Day (CFD) Jakarta Pusat, pada Minggu 3 Desember 2023. Benny menambahkan bahwa Bawaslu Jakarta Utara akan memanggil Wali Kota Solo tersebut untuk mengklarifikasi secara resmi terkait peran pihak yang terlibat.

Benny mengungkapkan bahwa Gibran diduga melanggar aturan Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang melarang pembagian materi kepada peserta kampanye.

Ia menekankan bahwa pembagian susu tidak dapat dianggap sebagai bahan kampanye. Selain itu, Benny juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut menegaskan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, khususnya untuk kegiatan kampanye.   (Zs/Ops)

Sentimen: negatif (99.9%)