Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Institusi: UGM, Universitas Gajah Mada
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Aktivis Lingkungan Kecam Caleg ‘Penganiaya’ Pohon di Jombang
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jombang (beritajatim.com) – Aktivis lingkungan hidup Anton Sujarwo mengecam maraknya pemasangan atribut caleg (calon legislatif) di pohon yang ada di Kabupaten Jombang. Pasalnya, pemasangan APS (alat peraga sosialisasi) tersebut merusak lingkungan.
Bahkan menurut pria asal Jombang yang kuliah di UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta tersebut menegaskan bahwa caleg ‘penganiaya’ pohon tidak layak untuk dipilih. “Belum menjabat saja sudah melanggar aturan. Apalagi nanti terpilih,” ujar Anton, Jumat (24/11/2023).
Anton mengungkapkan, harusnya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan Satpol PP menindak pemasangan banner atau alat peraga caleg yang dipaku di pohon. Karena hal tersebut melanggar Perda No 9 tahun 2014 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa.
“Jombang itu Kota Adipura harusnya para calon pejabat juga harus paham bagaimana menjaga reputasi Jombang tercinta. Bawaslu dan Satpol PP harus menindaknya,” ujar Anton yang selama ini konsisten dalam isu pohon di Kota Santri.
BACA JUGA:
Caleg ‘Penganiaya’ Pohon Tumbuh Subur di Jombang
Sementara itu dalam merespon isu lingkungan di Jombang Anton Sujarwo sangat aktif. Saat Bupati Nyono Suharli, Anton pernah memprotes penebangan pohon asam di sepanjang jalan Peterongan-Sumobito. Saat itu, Pemkab Jombang melakukan pelebaran jalan di ruas tersebut.
Begitu juga saat era Bupati Mundjidah Wahab, Anton membentuk Anjasmara (Asosiasi Jombang Semesta Raya). Melalui lembaga tersebut, Anton mengirim surat teguran atau somasi kepada bupati terkait penebangan puluhan pohon asam di sepanjang Jalan KH Bisri Syansuri Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, caleg di Jombang untuk Pemilu 2024 banyak yang melanggar aturan. Salah satunya adalah memasang APS (Alat Peraga Sosialisasi) di pohon dan fasilitas umum seperti tiang PJU (Penerangan Jalan Umum).
Tentu saja, munculnya caleg narsis yang dipaku di pohon tersebut menganggu estetika. Sudah begitu banyak alat peraga yang sudah menunjukkan imbauan mencoblos atau kampanye. Padahal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
BACA JUGA:
Tebang Puluhan Pohon, Bupati Jombang Disomasi Aktivis Lingkungan
Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto membenarkan maraknya alat peraga caleg yang melanggar aturan. Menurut Dafid, caleg yang memasang alat peraga sosialisasi di pohon dan fasilitas umum melanggar Perda (Peraturan Daerah).
Bukan hanya itu, ada juga caleg yang melanggar aturan lain. Yakni memasang alat peraga sosialisasi tapi berisi kampanye. Semisal, dalam alat peraga tersebut terdapat nomor urut dan ajakan mencoblos dengan petunjuk gambar paku.
Bawaslu sudah mendata alat peraga di 21 kecamatan yang ada Kabupaten Jombang. Jumlahnya tembus 5.062 alat peraga yang melanggar. “Jumlahnya 5.062 alat peraga yang melanggar aturan. Ini termasuk yang terpasang di pohon dan fasilitas umum. Hari ini kita tertibkan,” ujar Dafid. [suf]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (99.9%)