Tifatul: Setiap Warga Negara Sama Kedudukannya di Mata Hukum
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring menegaskan, tidak boleh adalagi yang namanya hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Pasalnya, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
“Masih segar dalam ingatan kita, kasus nenek yang dihukum 2,5 tahun karena mencuri singkong untuk cucunya yang kelaparan. Sedangkan di saat yang sama, banyak pendompleng uang negara masih bebas berkeliaran,” kata Tifatul ketika Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Jalan Tuamang, Medan Tembung, Sabtu (2/12) lalu.
Politisi senior PKS ini menegaskan, hukum yang adil adalah pengamalan dari Pancasila yaitu sila ke-5 yang berbunyi; Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. ”Artinya, keadilan yang merata untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
“Keadilan di sini, bisa beruapa perlakuan yang sama di depan hukum, perlakuan yang sama di bidang pendidikan, perlakuan yang sama di bidang ekonomi, dan perlakuan yang sama di bidang kesehatan,” imbuh mantan Presiden PKS ini.
Peserta yang hadir pada Sosialisasi 4 Pilar ini berasal dari para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada dikota Medan. Salah seorang peserta mengaku senang bisa bertemu langsung dengan Tifatul. “Rasanya beda bertemu langsung dengan hanya melihat di televsi. Dengan bertemu langsung banyak hal yang bisa dibahas,” jelasnya.
Pada pemaparannya tentang 4 Pilar MPR RI ini, Tifatul menjelaskan beberapa point krusial yang terkandung di dalamnya seperti Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi dan ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara pungkasnya. (rel/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Tifatul Sembiring menegaskan, tidak boleh adalagi yang namanya hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Pasalnya, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum.
“Masih segar dalam ingatan kita, kasus nenek yang dihukum 2,5 tahun karena mencuri singkong untuk cucunya yang kelaparan. Sedangkan di saat yang sama, banyak pendompleng uang negara masih bebas berkeliaran,” kata Tifatul ketika Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Jalan Tuamang, Medan Tembung, Sabtu (2/12) lalu.
Politisi senior PKS ini menegaskan, hukum yang adil adalah pengamalan dari Pancasila yaitu sila ke-5 yang berbunyi; Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. ”Artinya, keadilan yang merata untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
“Keadilan di sini, bisa beruapa perlakuan yang sama di depan hukum, perlakuan yang sama di bidang pendidikan, perlakuan yang sama di bidang ekonomi, dan perlakuan yang sama di bidang kesehatan,” imbuh mantan Presiden PKS ini.
Peserta yang hadir pada Sosialisasi 4 Pilar ini berasal dari para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang ada dikota Medan. Salah seorang peserta mengaku senang bisa bertemu langsung dengan Tifatul. “Rasanya beda bertemu langsung dengan hanya melihat di televsi. Dengan bertemu langsung banyak hal yang bisa dibahas,” jelasnya.
Pada pemaparannya tentang 4 Pilar MPR RI ini, Tifatul menjelaskan beberapa point krusial yang terkandung di dalamnya seperti Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi dan ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara pungkasnya. (rel/adz)
Sentimen: positif (50%)