Sentimen
Negatif (100%)
11 Des 2023 : 09.33
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Partai Terkait

ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

11 Des 2023 : 09.33
ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi sidang praperadilan penetapan tersangka dugaan korupsi Firli Bahuri dan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Firli merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya.

Sementara, Eddy adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Keduanya kini mengajukan praperadilan, menggugat penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“ICW mendesak lembaga pengawas kode etik hakim, yakni, Komisi Yudisial (KY), mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (11/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK Duga Firli Bahuri Tak Jujur Isi LHKPN

Kurnia mengatakan, meskipun praperadilan merupakan hak setiap tersangka, namun kerap kali menjadi jalan pintas para terduga pelaku untuk bebas dari jerat hukum.

Menurutnya, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NOmor 21/PUU-XII/2014, proses persidangan yang cepat ditambah perluasan obyek praperadilan membuat gerombolan koruptor mengajukan praperadilan secara bergantian.

“Tak jarang, proses persidangan dinilai banyak pihak ganjil dan putusannya pun akhirnya mengabulkan permohonan para tersangka,” ujar Kurnia.

ICW menyoroti, PN Jaksel menjadi pengadilan yang banyak mengabulkan gugatan praperadilan tersangka korupsi.

Dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan tahun 2015 misalnya, hakim tunggal PN Jaksel Sarpin dinilai bermanuver dan menyebut polisi bukan aparat penegak hukum. Gugatan Budi saat itu dikabulkan. Status tersangka dicabut. 

Kejanggalan lainnya muncul dalam sidang praperadilan eks Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Setnov yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka kasus e KTP.

Berdasarkan catatan ICW, hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar sempat menolak unjuk bukti yang disodorkan Biro Hukum KPK.

Baca juga: Alasan Dewas KPK Tak Bawa Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Firli ke Sidang Etik

“Bahkan, pertanyaan yang diajukan Cepi melebar dengan mempersoalkan status kelembagaan KPK, Ad-Hoc atau permanen,” kata Kurnia.

Menurut Kurnia, PN Jaksel dikenal sebagai pengadilan yang banyak mengabulkan permohonan tersangka korupsi.

Sentimen: negatif (100%)