Sentimen
Negatif (100%)
12 Des 2023 : 04.15
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi

Pelapor Kasus Pemerasan Bukan SYL

12 Des 2023 : 04.15 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pelapor Kasus Pemerasan Bukan SYL

Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan jika kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bukan dilaporkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini sekaligus menepis tudingan Firli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas (pelapor) dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 11 Desember 2023. Namun, Ade tak bisa membeberkan sosok yang membuat dumas tersebut. Sebab, identitas pelapor harus dijaga kerahasiaannya. "Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas, dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," jelas dia. Ade kembali menegaskan jika penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri profesional menangani kasus tersebut. Penyidik juga bekerja transparan dan akuntabel.   Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tak terima dilaporkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menuding SYL membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.  "Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI (maka membuat laporan ke Polda Metro Jaya)," kata salah satu kuasa hukum Firli membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Firli menyalahkan Syahrul dalam permohonan praperadilan. Laporan Syahrul disebut untuk menghambat pengusutan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Aduan terhadap Firli dinilai berkaitan dengan perkara di KPK. "Maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya, diantaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Polda Metro Jaya)," ucap kuasa hukum Firli. (Ficky Ramadhan)

Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan jika kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bukan dilaporkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini sekaligus menepis tudingan Firli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas (pelapor) dalam penanganan perkara a quo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 11 Desember 2023.
 
Namun, Ade tak bisa membeberkan sosok yang membuat dumas tersebut. Sebab, identitas pelapor harus dijaga kerahasiaannya.
"Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas, dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," jelas dia.
 
Ade kembali menegaskan jika penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri profesional menangani kasus tersebut. Penyidik juga bekerja transparan dan akuntabel.
 
Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tak terima dilaporkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menuding SYL membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK. 
 
"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI (maka membuat laporan ke Polda Metro Jaya)," kata salah satu kuasa hukum Firli membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.
 
Firli menyalahkan Syahrul dalam permohonan praperadilan. Laporan Syahrul disebut untuk menghambat pengusutan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Aduan terhadap Firli dinilai berkaitan dengan perkara di KPK.
 
"Maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya, diantaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Polda Metro Jaya)," ucap kuasa hukum Firli. (Ficky Ramadhan)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)