Sentimen
Positif (61%)
11 Des 2023 : 22.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Banjar

Tokoh Terkait

Pj Wali Kota Banjar Offside, Bawaslu Harus Tetap Selidiki dan Kaji

12 Des 2023 : 05.43 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Pj Wali Kota Banjar Offside, Bawaslu Harus Tetap Selidiki dan Kaji

JABAR EKSPRES – Pernyataan Penjabat (Pj) Wali Kota Banjar Hj. Ida Wahida Hidayati dalam sebuah acara serah terima jabatan belum lama ini menuai reaksi besar di khalayak publik. Pasalnya, masyarakat mempertanyakan netralitas Pj Wali Kota Banjar yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) patut dipertanyakan. Reaksi kali ini datang dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Banjar.

Ketua IMM Kota Banjar Muhamad Nugia Alamsyah menilai, pernyataan yang dilakukan oleh seorang Penjabat Wali Kota Banjar dianggap sudah tak pantas dan melebihi batasan. Sebab pada tahun politik utamanya di saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tak pantas seorang Pj yang juga merupakan ASN memperkenalkan anaknya sebagai calon legislatif (caleg) sampai menyebutkan nama partai politiknya.

“Tindakan yang benar-benar offside. Karena tidak pantaslah seorang Pj wali kota menyebutkan salah satu partai politik (perahu anaknya yang mencalonkan sebagai Caleg DPRD Provinsi Jabar),” ujar Muhamad Nugia Alamsyah yang masuk dalam bagian pemantau Pemilu 2024, Senin 11 Desember 2023.

Baca juga: Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye di Kota Bogor Akhirnya Dicopot Paksa Petugas

Muhamad Nugia Alamsyah mengatakan, kalau hanya bermaksud memperkenalkan keluarga kecilnya tidak perlu sampai harus menyebutkan bahwa anaknya sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Bahkan lebih parahnya lagi sampai menyebutkan nama partai politiknya.

“Melihat itu, berarti di sini Ibu Pj (Wali Kota Banjar) tidak netral. Tidak netralitas. Kenapa harus disebutkan nama perahu yang ditunggangi anaknya. Maka kami meminta pihak Bawaslu (Kota Banjar) untuk tetap menyelidiki dan mengkaji atas tindakan yang diperbuat oleh Pj Wali Kota,” kata Muhamad Nugia Alamsyah.

“Kalau kita melihat UU Tentang ASN, Bab 2 Pasal 2 huruf (f) menjelaskan tentang netralitas. Kalau melihat aturan itu Pj sudah tidak netral karena tindakan tersebut,” ucap Muhamad Nugia menambahkan.

Pihaknya meminta agar Pj Wali Kota Banjar yang juga seorang ASN untuk tidak mengeluarkan narasi mengandung kontraproduktif. Jadi, jangan sampai ada bahasa yang offside atau blunder untuk menjaga netralitas.

Sentimen: positif (61.5%)