Sentimen
Negatif (99%)
11 Des 2023 : 19.13

6 Pengungsi Rohingya Berusaha Kabur dari Aceh, Oknum Warga Lokal Diduga Terlibat

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

11 Des 2023 : 19.13
6 Pengungsi Rohingya Berusaha Kabur dari Aceh, Oknum Warga Lokal Diduga Terlibat

PIKIRAN RAKYAT - Enam pengungsi Rohingya dilaporkan berupaya kabur dari kamp pengungsian di Lhoksemawe Aceh dengan bantuan tiga oknum warga lokal.

Polisi menuturkan, operasi pelarian itu dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

Adapun para pengungsi yang kabur tepergok mengendap-endap di areal persawahan untuk menghindari kejaran polisi.

"Pada pukul 23.00 WIB (Kamis, 7/12), keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," ujar Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Henki Ismanto.

Baca Juga: Merasa Almarhum Uje Hadir di Pernikahan Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, Abidzar: Melihat Kita

Kendati demikian aksi pengungsi Rohingya yang berupaya melarikan diri ini berhasil digagalkan pada Jumat, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

"Hasilnya, pada Jumat (8/12) dini hari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam orang pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat penampungan," ujarnya.

Penangkapan ini berhasil dilakukan berjkat dibentuknya tim satgas oleh Kepolisian Resor Lhokseumawe pascakabunya 30 orang pengungsi dua pekan lalu.

Berencana Kabur ke Sumatera Utara

Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Polisi Henki Ismanto menuturkan para imigran itu berniat kabur ke Sumatera Utara dengan dibantu oknum warga lokal.

Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga mengamankan tiga tersangka berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25), warga Kota Lhokseumawe.

"(Rencananya) setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan dan pada pukul 02.00 WIB akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH," ujarnya.

Kepada polisi, ketiga tersangka tersebut mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh seseorang berinisial KH untuk menjemput warga asing tersebut. Kini, sosok KH tersebut ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

Para tersangka akan dijerat Pasal 120 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Kapolres.***

Sentimen: negatif (99.9%)