Sentimen
Negatif (84%)
11 Des 2023 : 01.01
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

ICW soal Jelang Sidang Praperadilan Firli dan Eddy Hiariej: KY Harus Awasi

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

11 Des 2023 : 01.01
ICW soal Jelang Sidang Praperadilan Firli dan Eddy Hiariej: KY Harus Awasi

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti jelang sidang praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ICW menilai, penting untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan mandiri atau bebas dari intervensi pihak manapun.

"Sulit dipungkiri, sekalipun mengajukan permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka, namun jalur tersebut kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum. Proses persidangan cepat ditambah adanya perluasan objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 membuat gerombolan koruptor silih berganti menguji keabsahan proses hukumnya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Menurut dia, Tak jarang, proses persidangan dinilai banyak pihak ganjil dan putusannya pun akhirnya mengabulkan permohonan para tersangka. Misalnya saja, mantan Ketua DPR RI Setya Naovanto yang dikabulkan gugatan praperadilannya.

"Hakim Cepi Iskandar saat itu sempat menolak unjuk bukti yang disodorkan oleh Biro Hukum KPK. Bahkan, pertanyaan yang diajukan Cepi melebar dengan mempersoalkan status kelembagaan KPK, Ad-Hoc atau permanen. Keganjilan ini bukan tidak mungkin akan kelihatan kembali dalam persidangan praperadilan Firli dan Eddy," jelas Kurnia.

Karena itu, ICW mendesak lembaga pengawas kode etik hakim, yakni, Komisi Yudisial (KY), mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agendapersidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy.

"Hal ini juga sejalan dengan penerapan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY. Di mana dalam dua aturan itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh KY," ungkap Kurnia.

"Hal ini penting guna memitigasi hal-hal di luar proses hukum terjadi dalam persidangan Firli dan Eddy," tutupnya.

 

Sentimen: negatif (84.2%)