Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2023 : 16.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebagusan

Kasus: pembunuhan

Bunuh 4 Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Terancam Hukuman Mati

9 Des 2023 : 16.25 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bunuh 4 Anak Kandungnya, Panca Darmansyah Terancam Hukuman Mati

MerahPutih.com - Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya. Ia menghabisi nyawa keempat anaknya dengan cara disekap mulutnya secara bergiliran.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/12).

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Nyamuk Wolbachia Dikendalikan sebagai Senjata Pembunuh Manusia

Bintoro melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Lebih lanjut, pihak Bintoro juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakuka pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

Baca Juga

Dishub DKI Pecat PHL yang Jadi Otak Percobaan Pembunuhan Bripka Taufan

"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," kata Bintoro.

Adapun tujuan perekaman video tersebut oleh tersangka P masih didalami oleh polisi.

"Masih kami dalami," kata Bintoro.

Atas perbuatan kejinya tersebut, Panca disangkakan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (*)

Baca Juga

3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Sentimen: negatif (100%)