Sentimen
Negatif (98%)
11 Des 2023 : 01.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Menanti masa depan Firli Bahuri di KPK

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

11 Des 2023 : 01.15
Menanti masa depan Firli Bahuri di KPK

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan isu dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri dalam kapasitas Ketua KPK. Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean mengatakan, keputusan itu berdasarkan pemeriksaan yang sudah berjalan.

Tumpak menyebut, bila dilanjutkan, tidak ada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada aturan yang berlaku di Dewas KPK. Namun, masih bisa merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dalam putusan nanti.

"Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam sanksi etik kami. Paling berat adalah kami minta dia mengundurkan diri. Itu terberat sekali," kata Tumpak di Gedung Dewas KPK, Jumat (8/12).

Tumpak mengatakan ada tiga poin yang akan diadili dalam sidang etik. Pertama, soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL

Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utang Firli. Terakhir, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

"Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021," ujarnya.

Sementara kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Firli tidak dibawa ke ranah etik. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, kasus itu terkait perkara pidana yang bukan ranah pihaknya.

Maka, pihaknya menyerahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya yang tengah melakukan penyidikan dan telah menetapkan Firli sebagai tersangka.

Sentimen: negatif (98.8%)