Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Institusi: UGM, UNPAD, UIN, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Andalas, Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Diponegoro, UNDANA, Universitas Gajah Mada, Universitas Jember
Kab/Kota: Jember, Yogyakarta
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Mengenal Peran Panelis dalam Debat Capres-Cawapres dan Batasannya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Debat capres dan cawapres umumnya digelar dengan dua format. Pertama, melibatkan moderator atau fasilitator yang bertugas menjaga lalu lintas penyampaian visi dan tanya jawab. Dalam format ini, capres dan cawapres memaparkan visi dan misi serta program kerja, kemudian secara acak audiens bertanya tentang gagasannya.
Format kedua, memanfaatkan panelis untuk mengajukan sejumlah pertanyaan. Debat dengan format ini dianggap lebih terarah karena pertanyaan dikendalikan oleh panelis.
Peran panelis dalam format kedua teramat penting. Berikut rincian tugas panelis dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan sepanjang debat:
Panelis menjadi kepanjangan tangan publik dalam mengorek berbagai hal tentang para kandidat. Panelis harus bisa mengejar jawaban yang disampaikan capres dan cawapres untuk mendapatkan ketegasan mereka terhadap sebuah isu.
Pertanyaan yang diajukan penulis tidak boleh bertujuan untuk menguak tingkat pengetahuan para calon. Pertanyaan tersebut harus relevan dengan permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.
Saat para calon memberikan jawaban atas pertanyaannya, panelis bertugas mengeksplorasi lebih mendalam mengenai jawaban-jawaban yang bersifat normatif. Panelis juga diperbolehkan untuk bertanya lebih intens terkait jargon yang diusung setiap paslon.
Sementara untuk mengetahui aliran atau platform politik calon, panelis bisa mengajukan pertanyaan yang kontroversial di masyarakat.
Khusus pertanyaan terkait program yang diusung calon, panelis harus bertanya tentang hal yang membedakan program tersebut dengan program serupa yang diusung calon lain, keunggulannya, dan cara mengimplementasikannya.
Agar debat dapat berjalan dan calon tidak merasa dipermalukan, panelis harus menyampaikan pertanyaan dengan sederahana dalam bahasa yang mudah dipahami. Poin ini juga penting bagi publik agar tidak mengalami kesulitan saat mengikuti debat.
Dalam debat perdana yang akan digelar pada Selasa, 12 Desember 2023, KPU sudah menunjuk 11 panelis yang akan bertugas. Mereka adalah:
Mada Sukmajati, pakar ilmu politik Universitas Gajah Mada (UGM) Rudi Rohi, pakar ilmu politik Universitas Nusa Cendana (Undana) Lita Tyesta, ahli hukum tata negara Universitas Diponegoro (Undip) Khairul Fahmi, pakar hukum Universitas Andalas (Unand) Agus Riewanto, pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Susi Dwi Harijanti, pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Universitas Jember Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM periode 2017-2020 Al Makin, Guru Besar Studi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gun Gun Heryanto, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Wawan Mas'udi, Dekan Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM)Kesebelas panelis akan menjalani karantina mulai hari ini Minggu, 10 Desember 2023 hingga hari berlangsungnya debat perdana di Jakarta. Selama karantina, mereka diminta merumuskan sejumlah pertanyaan.***
Sentimen: positif (47.1%)