Sentimen
Positif (40%)
9 Des 2023 : 15.18
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

9 Des 2023 : 15.18
Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 10 pada Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur agar gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden, rupanya bersumber dari usul Badan Musyawarah Betawi.

"Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg," kata anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (9/12/2023).

Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 atau yang disingkat Bamus Betawi adalah wadah bagi organisasi masyarakat yang berlandaskan kesukuan Betawi. 

Baca juga: Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Heri melanjutkan, diakomodasinya usulan Bamus Betawi merupakan kewajiban. Itu adalah implementasi partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Heri mengeklaim bahwa Fraksi Gerindra di DPR RI menyetujui usul tersebut.

Kompas.com menghubungi Heri untuk bertanya lebih lanjut mengenai usulan tersebut. Tetapi, hingga berita ini ditayangkan, Heri belum merespons.

Selain Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga setuju gubernur Jakarta ke depan ditunjuk langsung oleh presiden, sedangkan tujuh fraksi lainnya menolak wacana tersebut.

Ketua Fraksi PPP Amir Uskara mengungkapkan hal berbeda. Ia mengungkapkan, usulan itu bersumber dari pandangan DPRD DKI Jakarta.

Menurut dia, usulan itu muncul karena aturan soal otonomi daerah hanya berlaku untuk tingkat kabupaten/kota. 

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur DKJ Ditunjuk oleh Presiden

"Nah yang kami usulkan itu ada dua konsep. Konsep pertama, presiden menunjuk berapa nama kemudian dipilih oleh DPRD. Atau dibalik, DPRD memilih tiga nama kemudian diserahkan pada presiden untuk menunjuk satu," ujar Amir pada Kompas.com, Jumat (8/12/2033).

"Karena apa? Memang gubernur itu semua perwakilan pemerintah pusat di daerah, sehingga di undang-undang otonomi daerah, otonomi itu ada di kabupaten bukan di provinsi,” papar dia.

Meski begitu, Amir tak sepakat usulan itu dianggap sebagai bentuk mengangkangi proses demokrasi. Baginya, wujud demokrasi sudah direpresentasikan dengan usulan atau pun persetujuan dari DPRD.

Diberitakan sebelumnya, draf RUU DKJ mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, tetapi ditunjuk oleh presiden atas usul atau pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ yang sudah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023). 

Baca juga: Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tetap Tolak RUU DKJ jika Gubernur Dipilih Presiden

Ketika ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang terang-terangan menolak RUU DKJ, tapi belakangan mayoritas fraksi menolak ketentuan terkait penetapan gubernur tersebut.

Adapun pemerintah juga sudah menegaskan menolak usul DPR tersebut karena dinilai tidak menghormati demokrasi.

"Kalau kami diundang, (draf RUU) dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur (Jakarta) dipilih melalui pilkada rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnaivan, Kamis (7/12/2023).

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (40%)