Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2023 : 20.59
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Paramadina

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: korupsi

Anies Yakin Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Obat Ampuh Tekan Kasus Korupsi

9 Des 2023 : 20.59 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Anies Yakin Pengesahan RUU Perampasan Aset Jadi Obat Ampuh Tekan Kasus Korupsi

MerahPutih.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi jika terpilih menjadi presiden Indonesia pada 2024.

Oleh karena itu, Anies menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR sebagai salah satu upaya menekan angka kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga

Prabowo dan Anies Lebih Dilirik Pemilih NU, Ganjar Merosot

"Rampas seluruh asetnya. Yang diinginkan koruptor itu apa? Hedonis, itu yang diinginkan. Hidup berlebih, konsumtif, nah begitu dimiskinkan hilang semua," ujar Anies saat berkampanye di hadapan ratusan sukarelawan di Kota Cirebon, Sabtu (9/12).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, jika hanya sekedar dihukum dengan masa tahanan yang panjang, tapi uangnya tetap menjadi miliknya, maka itu tidak akan menimbulkan efek jera atau takut bagi para pelaku maupun yang berniat untuk melakukan.

Baca Juga

Anies-Cak Imin Bakal Evaluasi Total Program Kartu Prakerja

Lebih lanjut, Anies menjelaskan ketika yang dihukum akibat korupsi sudah bebas, maka pelakunya bisa menikmati semua uang hasil korupsi. Namun berbeda cerita kalau kalau dimiskinkan, maka konsekuensinya akan sangat berat.

"Karena itulah kami yakin dengan dituntaskannya Undang-Undang Perampasan Aset, itu akan bisa menjadi salah satu obat ampuh dalam menghadapi korupsi karena keserakahan pelakunya," kata mantan rektor termuda di Universitas Paramadina itu.

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memungkinkan perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana pelaku tindak pidana.

Dalam pasal 2 rancangan undang-undang tersebut berbunyi perampasan aset berdasarkan UU itu tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana. (*)

Baca Juga

Timnas AMIN Klaim Gelombang Dukungan terhadap Anies-Muhaimin Semakin Besar

Sentimen: negatif (100%)