Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com- Fraksi Partai Gerindra di DPR mendukung Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur agar gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden, bukan dipilih langsung oleh rakyat.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur perlu ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pandangan ini disampaikan Heri dalam rapat rapat pleno Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Menurut Heri, ketentuan itu mengakomodasi aspirasi organisasi bernama Badan Musyawarah Suku Betawi 1982.
"Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg," kata Heri, dikutip dari situs resmi DPR, Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ
Heri mengeklaim, diakomodasinya usulan itu adalah implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kompas.com telah menghubungi Heri untuk bertanya lebih lanjut mengenai alasan Fraksi Gerindra menerima usulan tersebut, tetapi belum mendapatkan jawbaan hingga berita ini ditulis.
Selain Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga setuhu gubernur Jakarta ditunjuk presiden, sedangkan 7 fraksi lainnya menolak wacana tersebut.
Ketua Fraksi PPP Amir Uskara mengatakan, usulan tersebut diteruskan dari pandangan DPRD DKI Jakarta.
Menurut dia, usulan itu muncul karena aturan soal otonomi daerah hanya berlaku untuk tingkat kabupaten/kota.
“Nah yang kita usulkan itu ada dua konsep. Konsep pertama, presiden menunjuk berapa nama kemudian dipilih oleh DPRD. Atau dibalik, DPRD memilih tiga nama kemudian diserahkan pada presiden untuk menunjuk satu,” ujarnya pada Kompas.com, Jumat (8/12/2033).
"Karena apa? Memang gubernur itu semua perwakilan pemerintah pusat di daerah, sehingga di undang-undang otonomi daerah, otonomi itu ada di kabupaten bukan di provinsi,” papar dia.
Baca juga: 7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?
RUU DKJ sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023) lalu, sebagai tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Dalam rapat paripurna, awalnya seluruh fraksi di DPR kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui draf RUU DKJ disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun, belakangan mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Ada tujuh fraksi yang sudah menyatakan penolakannya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (84.2%)