Bawaslu Peringatkan Kontestan Pemilu 2024 Tak Jadikan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com- Fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau para pejabat negara yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk kantor Kementerian sebagai alat kampanye.
Baca Juga:
Bawaslu Ingatkan KPU untuk Revisi DCT Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu, tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu," ungkap Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (8/12).
Bagja mengatakan, pihak KPU sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait larangan kantor Kementerian dijadikan alat kampanye.
Baca Juga:
Bawaslu Koordinasi Dengan Cyber Crime Polri Telusur Kebocoran Data Pemilih
"Kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalau kantor pengadilan boleh nggak, nggak boleh jelas," ucapnya.
Bagja mencontohkan fasilitas umum pemerintah yang boleh digunakan untuk berkampanye adalah Gelora Bung Karno (GBK). Dia menyatakan tidak ada larangan berkampanye di GBK.
"Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah, boleh nggak digunakan? Boleh, tapi kantor gubernur boleh nggak digunakan, tidak boleh, kantor gubernur nggak boleh. Kalau GBK silakan," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Sebut Isu SARA Rentan Terjadi di Pemilu 2024
Sentimen: negatif (93.4%)