Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kuala Lumpur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Sindir Mahfud soal OTT KPK Kurang Bukti, Novel: Belain Koruptor yang Mana?
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan. Calon wakil presiden nomor urut 3 itu dinilai tengah membela koruptor. "Aneh terhadap apa yang dikatakan Pak Mahfud MD selaku Menko Polhukam. Yang bersangkutan (Mahfud) sedang membela koruptor yang mana? Dan apakah yang bersangkutan mengira selama ini koruptor tidak punya penasehat hukum?" kata Novel melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Desember 2023. Novel mengatakan klaim Mahfud tidak mendasar. Sebab, hampir semua OTT KPK sudah menjalani tahapan persidangan, dan pihak yang terjaring dinyatakan bersalah oleh hakim. Novel menilai pernyataan Mahfud tentang OTT kurang bukti merupakan pembelaan bagi koruptor. Mahfud diyakini mau melemahkan KPK lagi. "Saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud MD yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK," ujar Novel. Persepsi Novel soal Mahfud membela koruptor dengan pernyataannya juga karena tidak adanya data yang dicetuskan Menko Polhukam. Keterangan itu juga dinilai hanya asumsi. "Tapi, bila ada kasus yang bermasalah di KPK, dengan kewenangannya sebagai menkopolhukam mestinya diusut dan dipermasalahkan saja. Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak ada faktanya," ucap Novel. Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan fenomena penetapan tersangka di KPK tanpa bukti yang cukup. Penetapan ini menyiksa orang. Pernyataan ini merupakan lanjutan dari kehadirannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia sempat menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tanpa cukup bukti. Mahfud kemudian meralat ucapannya. Kini, dia menyebut terkait penetapan tersangka. Namun hal tersebut sudah diantisipasi dengan revisi UU KPK. "Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup. Sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud, Sabtu 9 Desember 2023.
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan. Calon wakil presiden nomor urut 3 itu dinilai tengah membela koruptor."Aneh terhadap apa yang dikatakan Pak Mahfud MD selaku Menko Polhukam. Yang bersangkutan (Mahfud) sedang membela koruptor yang mana? Dan apakah yang bersangkutan mengira selama ini koruptor tidak punya penasehat hukum?" kata Novel melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Desember 2023.
Novel mengatakan klaim Mahfud tidak mendasar. Sebab, hampir semua OTT KPK sudah menjalani tahapan persidangan, dan pihak yang terjaring dinyatakan bersalah oleh hakim.
Novel menilai pernyataan Mahfud tentang OTT kurang bukti merupakan pembelaan bagi koruptor. Mahfud diyakini mau melemahkan KPK lagi.
"Saya prihatin dengan sikap Pak Mahfud MD yang justru memfitnah KPK dan membela koruptor dengan membantu melemahkan KPK," ujar Novel.
Persepsi Novel soal Mahfud membela koruptor dengan pernyataannya juga karena tidak adanya data yang dicetuskan Menko Polhukam. Keterangan itu juga dinilai hanya asumsi.
"Tapi, bila ada kasus yang bermasalah di KPK, dengan kewenangannya sebagai menkopolhukam mestinya diusut dan dipermasalahkan saja. Tidak hanya dengan melempar asumsi yang tidak ada faktanya," ucap Novel.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan fenomena penetapan tersangka di KPK tanpa bukti yang cukup. Penetapan ini menyiksa orang.
Pernyataan ini merupakan lanjutan dari kehadirannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia sempat menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK tanpa cukup bukti.
Mahfud kemudian meralat ucapannya. Kini, dia menyebut terkait penetapan tersangka. Namun hal tersebut sudah diantisipasi dengan revisi UU KPK.
"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup. Sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud, Sabtu 9 Desember 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)