Sentimen
Tokoh Terkait
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus heran dengan sikap mayoritas fraksi di DPR yang menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Padahal, RUU DKJ itu sudah disetujui mayoritas fraksi menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023). Saat itu, delapan fraksi di DPR menyetujui RUU itu dan hanya fraksi PKS yang menolak.
Namun belakangan, pimpinan parpol justru menyatakan menolak gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
"Memang aneh sih DPR ini ya. Setelah RUU DKJ disetujui sebagai inisiatif DPR, pentolan fraksi ramai-ramai menyampaikan sikap penolakan atas draf RUU khususnya soal klausul penunjukan gubernur oleh presiden," kata Lucius kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).
Baca juga: 7 Parpol Menolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Siapa Pengusul Pasalnya?
Menurut Lucius, hal tersebut aneh karena penolakan itu tidak muncul dalam proses penyusunan draf dan proses sinkronisasi di Badan Legislasi DPR.
Lucius menilai, sikap tersebut menandakan bahwa 8 dari 9 fraksi di DPR sesungguhnya tidak masalah dengan ketentuan yang ada di dalam RUU DKJ.
"Kalau belakangan suara penolakan terhadap klausul penunjukan gubernur muncul dari politisi 8 parpol atau fraksi yang mendukung RUU ini, ya sangat mungkin sikap penolakan itu hanya basa-basi atau tipu-tipu khas musim pemilu saja," kata Lucius.
"Masalahnya kalau sudah sejak awal mereka tidak kritis dengan keanehan dalam draf RUU DKJ, bagaimana bisa kita percaya di tahap pembahasan nanti mereka berubah sikap?" kata Lucius.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Wacana Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden: Sekjen PDI-P hingga Cak Imin
Ia mengatakan, jika mayoritas fraksi benar menolak sistem penunjukan gubernur DKI Jakarta, mereka harus mewujudkan hal itu dalam pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah.
Klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden harus segera dicoret dari draf RUU.
"Saya kira kita perlu mendorong agar DPR bisa lebih serius dalam proses pembahasan RUU DKJ dan RUU lainnya. Mereka sudah di ujung periode, jadi sudah waktunya mereka memikirkan legacy, bukan hanya sekedar menjalani rutinitas saja," kata Lucius.
RUU DKJ sudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023) lalu, sebagai tindak lanjut rencana pemindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan.
Pasal 10 Ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Baca juga: Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ
Dalam rapat paripurna, awalnya seluruh fraksi di DPR kecuali PKS menyetujui draf RUU DKJ disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun, belakangan mayoritas fraksi di DPR menyatakan menolak klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Ada tujuh fraksi yang sudah menyatakan penolakannya yakni PKS, PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.
Hanya PPP yang secara terbuka mengakui mendukung klausul tersebut. Adapun fraksi Partai Gerindra sejauh ini masih belum berkomentar.
Namun, mengutip dari situs resmi DPR, tercatat bahwa Gerindra menyatakan menyetujui klausul penunjukan gubernur itu dalam rapat pleno Baleg.
Baca juga: Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (95.5%)