Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2023 : 16.30
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

8 Des 2023 : 16.30 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

3 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri

MerahPutih.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Dewas KPK menyatakan, terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang pertama terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:

Mabes Polri Ungkap Alasan Belum Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB (Firli Bahuri) dengan Pak Menteri SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (8/12).

Tumpak melanjutkan, dugaan pelanggaran etik kedua terkait ketidakjujuran Firli dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Salah satunya soal Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN.

"Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara," ujarnya.

Dewas KPK telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli. Dewas KPK juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan oleh Firli terhadap SYL.

"Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini," ujarnya.

Baca Juga:

MAKI Sebut Belum Ditahannya Firli Lukai Rasa Keadilan di Masyarakat

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Merespons penetapan tersangka tersebut, Firli melawan. Ia telah mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firli juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Meski tak lagi menjabat Ketua KPK, Firli belum ditahan oleh Polda Metro Jaya. (Pon)

Baca Juga:

Polisi Cecar Firli Soal Valas Miliaran Rupiah dan Asetnya

Sentimen: negatif (100%)