Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Surya Paloh Anggap Kebijakan Tak Hargai Demokrasi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Partai NasDem menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem (DPR RI) untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ (Daerah Khusus Jakarta) diserahkan langsung kepada pejabat presiden," kata Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/12).
Ia menjelaskan, setiap daerah memiliki keistimewaan dan kekhususan masing-masing. Selama ini, lanjutnya, posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi.
Sementara itu, posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.
Baca Juga:
Kunjungi IKN, Ganjar Unjuk Keseriusan Lanjutkan Pemindahan Ibu Kota"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di tanah air," jelasnya.
Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi dalam kehidupan politik.
Maka, tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah dengan semena-mena.
Paloh berpendapat, Jakarta telah lama menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Faktor kesejarahan dan aspek faktual menunjukkan bahwa Jakarta adalah wilayah yang memiliki keistimewaan dan kekhasan sendiri.
Baca Juga:
Pj Heru Yakin Nasib Jakarta Baik-baik Saja meski Tidak Lagi jadi Ibu KotaMenurut dia, telah berpuluh tahun sejak Kemerdekaan RI tahun 1945, bahkan sebelum proklamasi dikumandangkan, Jakarta telah dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini untuk menjadi pusat pemerintahan, perniagaan, hingga kebudayaan.
"Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," tegasnya.
Namun, kata Paloh, merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah dan tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun. (Knu)
Baca Juga:
PSI Heran Presiden PKS Ahmad Syaikhu Tolak Ibu Kota Pindah ke IKNSentimen: netral (57.1%)