Bolehkah Melepas Atribut Kampanye yang Ditempel di Rumah Kita Tanpa Izin? Ini Penjelasan Bawaslu
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Masa kampanye Pemilu 2024 dimanfaatkan para calon legislatif (caleg) hingga paslon capres dan cawapres untuk memasang atribut kampanye di berbagai tempat. Pada satu kejadian, rumah kita ditempeli atribut kampanye salah satu caleg tanpa izin? Bagaimana sikap yang harus dilakukan?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bahwa penerapan atribut kampanye ada aturannya. Bagi warga yang properti atau rumahnya dipasang alat peraga kampanye (APK) tanpa izin, secara hukum bisa dan berhak mencabutnya.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Rouf.
"Seharusnya kalau partai politik itu mau pasang APK di properti milik warga harus izin dulu. Kalau warga bersangkutan mengizinkan baru boleh dipasang," ucapnya di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.
Akan tetapi, kata Rouf, ada kalanya warga yang rumahnya dipasang APK takut atau sungkan untuk mencabutnya. Maka dari itu, Rouf menegaskan bahwa warga dapat meminta bantuan kepada Bawaslu di Tingkat kecamatan atau kelurahan.
Adapun terkait mekanismenya, Bawaslu nantinya akan memberikan imbauan kepada tim sukses atau caleg yang bersangkutan agar menurunkan atau melepas APK yang sudah dipasang. "Jadi bisa minta bantuan ke panitia kita di kecamatan atau di kelurahan. Bantuan untuk mencabutnya," ucap Rouf, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 7 Desember 2023.
Aturan pemasangan alat peraga kampanyeDikutip dari laman Bawaslu Kota Bandung, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye diatur secara lebih rinci oleh Peraturan KPU dan Juknis yang dikeluarkan oleh KPU. Seperti Peraturan KPU 23 Tahun 2018 untuk Pemilu.
Baca Juga: Ini Honor Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Syarat Pendaftarannya
Pasal 23 PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020, berikut bentuk-bentuk bahan kampanye yang sesuai aturan.
Selebaran (Flyer) paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) centimeter x 21 (dua puluh satu) sentimeter; Brosur (Leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) sentimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) sentimeter x 10 (sepuluh) sentimeter; Pamflet paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) sentimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter; dan/atau Poster paling besar ukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter.Sementara itu, Pasal 24 PKPU 4 Tahun 2017 jo PKPU 11 Tahun 2020 mengatur apa saja bentuk-bentuk Alat Peraga Kampanye yang sesuai aturan, antara lain:
Baliho paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; Billboard atau Videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 8 (delapan) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; Umbul-Umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau Spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahanBaca Juga: Daftar Lokasi di Jakarta yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Adapun untuk ketentuan jumlah bahan kampanye yang dapat dicetak adalah seratus persen dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan. Untuk ketentuan jumlah APK yang dapat dicetak dan dipasang adalah paling banyak dua ratus persen dari jumlah maksimal. Dan itu semua harus dilaporkan oleh masing-masing calon kepada KPU secara tertulis.
Contoh penempatan APK di Kota BandungTerkait penempatan penyebaran dan pemasangan APK dan BK harus memperhatikan Peraturan Daerah yang berlaku. Sebagai contoh di Kota Bandung, hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 19 Ayat 1 Huruf A menyebutkan bahwa:
Setiap orang atau badan dilarang mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas, dan fasilitas umum;
Adapun pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa:
Pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan hukum sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan itu hanya untuk satu pelanggaran di satu titik. ***
Sentimen: positif (49.8%)