Tolak RUU DKJ, PKS: Hak Demokrasi Warga Jakarta Dihilangkan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui anggotanya di fraksi PKS DPR menolak usulan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) inisiatif DPR.
Hal ini dikarenakan adanya Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU yang berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
PKS menilai RUU ini bukan hanya tentang Jakarta, tetapi juga tentang masa depan demokrasi Indonesia yang mengalami kemunduran.
"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu dikutip dalam keterangannya pada Kamis, 7 Desember 2023.
Soal penetapan ibu kota negaraSyaikhu menyebut RUU inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, selain terkait pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini," ujarnya.
Syaikhu pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Daerah Khusus Jakarta yang dapat membungkam suara rakyat Jakarta, merenggut kedaulatan rakyat Jakarta, dan mematikan demokrasi di Jakarta.
"Ayo kita suarakan bersama TOLAK RUU Daerah Khusus Jakarta!," ucapnya.***
Sentimen: positif (33.3%)