Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kena 3 Pelanggaran Etik, Tapi Pemerasan SYL oleh Firli Dilepas Dewas KPK
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke persidangan. Total, ada tiga peradilan yang menjeratnya. "Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023. Tumpak pengatakan persidangan pertama yakni berupa pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Dewas KPK itu menyebut kedua pihak telah melakukan sejumlah pertemuan dan komunikasi. Persidangan etik kedua yakni berkaitan dengan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli. Dia tidak memasukkan sejumlah pemasukan, dan utangnya. "Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di (Jalan) Kertanegara (Nomor 46, Jakarta Selatan)," ucap Tumpak. Tumpak menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menyidangkan etik tiga masalah itu. Persidangan digelar maraton mulai Kamis, 14 Desember 2023. "Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi saksi dan pelapor dan yang dilaporkan," tutur Tumpak. Tumpak menjelaskan, alasan Dewas tak melakukan sidang etik terkait kasus pemerasan Firli kepada SYL. Menurut dia, pembuktian kasus itu merupakan ranah pidana. "Dewas tidak masuk ke situ, tapi masalah-masalah yang berhubungan dengan itu tentunya kami juga akan lakukan pemeriksaaan. Kita sudah lakukan juga itu, tapi tidak sampai terbukti atau tidak terbukti, itu urusan pidana nanti," ujar dia.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke persidangan. Total, ada tiga peradilan yang menjeratnya.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.
Tumpak pengatakan persidangan pertama yakni berupa pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Dewas KPK itu menyebut kedua pihak telah melakukan sejumlah pertemuan dan komunikasi.
Persidangan etik kedua yakni berkaitan dengan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Firli. Dia tidak memasukkan sejumlah pemasukan, dan utangnya.
"Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di (Jalan) Kertanegara (Nomor 46, Jakarta Selatan)," ucap Tumpak.
Tumpak menegaskan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menyidangkan etik tiga masalah itu. Persidangan digelar maraton mulai Kamis, 14 Desember 2023.
"Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi saksi dan pelapor dan yang dilaporkan," tutur Tumpak.
Tumpak menjelaskan, alasan Dewas tak melakukan sidang etik terkait kasus pemerasan Firli kepada SYL. Menurut dia, pembuktian kasus itu merupakan ranah pidana.
"Dewas tidak masuk ke situ, tapi masalah-masalah yang berhubungan dengan itu tentunya kami juga akan lakukan pemeriksaaan. Kita sudah lakukan juga itu, tapi tidak sampai terbukti atau tidak terbukti, itu urusan pidana nanti," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (100%)