Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pencurian, korupsi
Tokoh Terkait
Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wamenkumham, Surat Resign Sudah Sampai di Istana
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang kini berstatus tersangka kasus pencurian uang rakyat kini mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan surat pengunduran diri sudah sampai di Istana Negara.
Eddy Hiariej telah mengirimkan surat pernyataan mundur dari jabatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), lewat Kemensetneg. Dari keterangan Ari, surat tersebut diterima Setneg hari Senin, namun tanpa keterangan tanggal berapa.
"Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden. Kalau tidak salah masuk hari Senin lalu," kata Ari, di Jakarta Pusat, Rabu, 6 Desember 2023.
Ari mengaku belum tahu isi surat tersebut. Dengan demikian dia tidak bisa menguraikan rinci bagaimana Eddy menyampaikan maksud pengunduran dirinya dari bangku pemerintahan. Sesegera mungkin, kata dia, Jokowi menerima surat yang bersangkutan.
"Saya belum lihat suratnya, tapi surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta (dari kunjungan kerja di NTT)," tutur Ari.
Baca Juga: KPK: Kami Punya Bukti Cukup untuk Menetapkan Eddy Hiariej Jadi Tersangka
Eddy Ajukan Praperadilan, KPK Siap LawanWamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hendak mengajukan praperadilan untuk membela diri dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjadikannya tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapan untuk melawan Eddy di praperadilan nanti. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"KPK melalui biro hukum, siap menghadapinya, karena kami memastikan seluruh proses dalam kegiatan penyidikan ini, termasuk penetapan para pihak sebagai tersangka itu kami mematuhi acara pidana maupun UU KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Selasa, 5 Desember 2023.
"Tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," ucapnya lagi.
Ali menambahkan, baik Wamenkumham maupun tersangka lainnya terkait kasus ini dapat mengajukan praperadilan. Dia merasa percaya diri di hadapan majelis hakim, sebab menilai semua bukti yang dikumpulkan sudah cukup dan kuat.
"Adapun para pihak yang ditetapkan tersangka tersebut mengajukan praperadilan itu adalah haknya silakan, sekali lagi kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," kata Ali. ***
Sentimen: negatif (95.5%)