Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan SP3 di Bareskrim, KPK: Ini Mafia Hukum
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
8 Desember 2023 19:48 WIB
Alexander mengatakan bahwa siapa saja bisa menjanjikan SP3 asalkan memiliki uang
Eddy Hiariej (twitter.com/eddyhiariej)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK.
Ia diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar karena menjanjikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Eddy Hiariej pun disebut sebagai mafia hukum karena menjanjikan SP3 di Bareskrim. Padahal posisinya berada dia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kapolri Sebut Ada Alasan Subjektif
"Ini yang istilahnya mafia hukum atau apa dan sebagainya. Kan seperti itu kejadiannya. Tidak saja orang-orang yang mempunyai kewenangan yang bisa mengatur, tetapi pihak di luar pun kadang-kadang bisa mengatur. Sepanjang itu tadi, ada harga dan cocok, ya sudah terjadilah di situ. Kan begitu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Alexander mengatakan bahwa siapa saja bisa menjanjikan SP3 asalkan memiliki uang. Begitu pun dengan Eddy Hiariej yang mengklaim kenal baik dengan Bareskrim Polri.
"Yang urusan SP3, kenapa bisa? Kenapa tidak bisa? Kan begitu. Saya balik lagi kenapa tidak bisa? Siapa saja bisa ngurus, kan gitu kan, asal punya duit. Sama saja kan, pengacara bisa mempengaruhi hakim, 'Kok bisa? Kan dia bukan yang memutus, yang memutus kan hakim'," bebernya.
Demi Selamatkan KPK, Jokowi Diminta Cabut Keppres Terkait Pengangkatan Nawawi Pomolango
Sentimen: positif (86.5%)