Sentimen
Negatif (96%)
9 Des 2023 : 05.01
Tokoh Terkait

Bawaslu-Polri Koordinasi Kebocoran Data DPT

9 Des 2023 : 05.01 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu-Polri Koordinasi Kebocoran Data DPT

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri mengenai dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kami masih berkoordinasi dengan teman-teman yang mempunyai kemampuan untuk mendeteksi itu. Kami sekarang masih koordinasi kebocorannya di mana? Apakah betul di KPU? Kan belum tentu juga ini. Apakah betul di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)? Itu juga harus kita cek," kata Bagja di Jakarta, kemarin.

"Ini kami sedang berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri. Ini yang Jimbo ya? Yang Jimbo kan kalau enggak salah? Karena ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) maka kami harus koordinasi dulu," ujar Bagja.

Bawaslu RI mendorong KPU RI untuk berbicara kepada publik mengenai dugaan kebocoran DPT tersebut. Menurut Bagja hal itu perlu dilakukan untuk menghadirkan rasa tenang kepada masyarakat atas keamanan data mereka agar tidak diperjualbelikan secara ilegal. "Kita tunggu, saya yakin teman-teman KPU harus cepat ya karena kalau nanti jadi blunder ke mana-mana," ujarnya.

Bagja mengingatkan terdapat dua pihak yang mempunyai data NIK tiap penduduk secara lengkap dan diduga mengalami kebocoran data.

Baca Juga :

Polwan Polri Kembali Ukir Prestasi Internasional Setelah 12 Tahun

"Karena NIK ini kami harus jelaskan juga dulu 2019 ditutup enam digit, kalau kemudian kebocoran NIK-nya full, berarti data itu hanya ada di dua lembaga, mungkin hanya dua perkiraan kami. Hanya ada dua lembaga yang punya NIK full, namanya Komisi Pemilihan Umum dan satu lagi Ditjen (Direktorat Jenderal) Dukcapil," katanya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran dalam kebocoran data DPT Pemilu 2024 dalam sistem KPU RI. "Bawaslu sedang melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Lolly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/12).

Revisi DCT

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga meminta KPU RI untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 sesuai dengan putusan kasus keterwakilan perempuan.

Bagja mengingatkan hal itu sejalan dengan hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif. "Merujuk pada itu (hasil putusan), ya mau tidak mau ya revisi," katanya.

Bagja menambahkan apabila KPU mengalami kesulitan merevisi DCT Pemilu 2024, ada beberapa langkah lain yang bisa ditempuh seperti mengeluarkan surat edaran.

Namun, ia tetap menyarankan KPU melakukan revisi sesuai putusan. "Lebih baik sih direvisi," ujarnya.

Baca Juga :

Gerak Cepat, Polri dan TNI Salurkan Bantuan Kemanusian di Papua Barat Daya

Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari untuk KPU melakukan revisi DCT Pemilu 2024.

Bagja menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU menanyakan tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administratif mengenai keterwakilan perempuan tersebut. "Kami tunggu, kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depan terhadap putusan itu," katanya.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (96.9%)