Sentimen
Positif (92%)
9 Des 2023 : 04.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Stafsus Jokowi Berkelit dari Pertanyaan Soal Revisi UU MK: Silakan ke Menkopolhukam dan Menhukam

9 Des 2023 : 11.51 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Stafsus Jokowi Berkelit dari Pertanyaan Soal Revisi UU MK: Silakan ke Menkopolhukam dan Menhukam

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menangkis pertanyaan soal revisi undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini sedang jadi sorotan.

Pasalnya, dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjuk Menkopolhukam dan Menkumham untuk menangani perihal itu dan mengoordinasikannya dengan DPR RI.

"Terkait dinamika pembahasan RUU MK, silakan ditanyakan ke Menkopolhukam dan Menkumham," kata dia, di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu, 6 Desember 2023.

Kendati menyerahkan urusan UU MK kepada wakilnya, yaitu kedua menteri yang bersangkutan, dia menegaskan bahwa Jokowi selalu terbuka pada setiap masukan terkait reformasi hukum.

Jawaban ini sekaligus merespons pernyataan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam. Sebelumnya, kementerian tersebut meminta Presiden Joko Widodo menolak untuk menyetujui pembahasan Revisi UU MK.

"Presiden selalu terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait reformasi hukum. Bahkan Presiden telah menerima masukan secara langsung dari Tim Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenkopolhukam pada tanggal 14 September 2023 di Istana Bogor," kata Ari.

Dikatakan Ari, masyarakat harus tahu bahwa DPR RI lah yang menginisiasi revisi keempat UU MK.

Sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenkopolhukam meminta Presiden menolak menyetujui pembahasan Revisi UU MK.

Adapun aturan yang disorot adalah terkait batas usia Hakim MK yang menyebutkan hakim yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun harus mendapatkan konfirmasi dari lembaga pengusul jika hendak melanjutkan jabatan hingga 10 tahun.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran: Putusan MK Nomor 90 Tak Ada Masalah, Jangan Mengotori Demokrasi

DPR RI Tunda Revisi UU MK

Pengesahan hasil revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditunda. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa sembilan fraksi di DPR sudah mufakat soal penundaan tersebut.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Menurut Puan, penting menyelaraskan pendapat dalam pengesahan ini, mengingat efeknya begitu signifikan untuk dinamika politik dalam negeri.

"Sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya, untuk belum membahasnya pada Paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi, dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut," kata Puan Maharani.

Dia juga mengaku khawatir dengan situasi nasional jika pengesahan ini tetap dipaksakan terlaksana lebih cepat. Taruhannya, kata Puan adalah kondusifitas Pemilu 2024 yang tinggal menunggu pekan.

"Daripada kemudian nanti membuat kisruh suasana da menjadi tidak kondusif, DPR menyepakati untuk ditunda terlebih dahulu," kata dia. ***

Sentimen: positif (92.8%)