Sentimen
Positif (66%)
9 Des 2023 : 00.11

Stafsus Jokowi: RUU Daerah Khusus Jakarta Adalah Inisiatif DPR

9 Des 2023 : 00.11 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Stafsus Jokowi: RUU Daerah Khusus Jakarta Adalah Inisiatif DPR

PIKIRAN RAKYAT - Persoalan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang juga mencantumkan bahwa kepala daerah akan ditunjuk langsung oleh Presiden sedang menjadi perhatian belakangan ini. Menurut keterangan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, pemerintah pun terbuka untuk menerima masukan terkait hal tersebut. 

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, Rabu, 6 Desember 2023. 

Sejauh ini, pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, tahapannya pun akan berlanjut ke Jokowi yang akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah.

Dalam penyusunan DIM itu, pemerintah pun terbuka akan masukan dari berbagai pihak. 

Baca Juga: Stafsus Jokowi Berkelit dari Pertanyaan Soal Revisi UU MK: Silakan ke Menkopolhukam dan Menhukam

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," ujarnya. 

Soal Status DKI Jakarta Jika Ibu Kota pindah ke IKN 

Sesuai UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), status DKI Jakarta akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ jika ibu kota negara resmi pindah ke IKN di Kalimantan Timur. 

Dalam Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut, tertuang soal perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta pun akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia. 

Di satu sisi, melalui RUU DKJ, Daerah Khusus Jakarta akan diusung menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Selain itu, banyak aspek keuangan negara yang harus diatur dalam RUU DKJ tersebut. 

Dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2, tercantum pula bahwa gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Kata Pj Gubernur DKI Jakarta Soal RUU DKJ

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono optimistis bahwa draf RUU DKJ tak akan mengubah hal-hal yang sudah baik, terlebih saat Jakarta masih berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Ia pun memastikan bahwa nasib Jakarta akan baik-baik saja. 

Pasalnya dalam draf RUU DKJ tersebut, Heru menilai tak ada perubahan yang fundamental terkait kekhususan Jakarta tersebut. 

"Sebelum ada draf yang baru, Jakarta sudah menjadi pusat perekonomian nasional. Ya bagus saja nasib Jakarta, kan namanya Jakarta fasilitasnya sudah cukup, transportasinya sudah cukup baik, sistem perekonomian baik. Saya rasa tetap bisa menarik investasi dan pertumbuhan ekonominya, mudah-mudahan bisa positif," ucapnya. 

Terkait gubernur-wakil gubernur yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan Presiden, Heru pun tak menanggapinya.***

Sentimen: positif (66.6%)